Sarolangun, AP – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) , menegaskan bahwa tempat hiburan dan rumah makan serta warung wajib tutup selama bulan puasa Ramadhan berlangsung.
“Tempat hiburan karaoke wajib ditutup selama bulan suci Ramadhan jika kedapatan ada yang buka, tempat hiburan tersebut akan kita tindak tegas,” kata Kasat Pol PP Sarolangun Deshendri, belum lama ini.
Namun katanya, terhadap hal itu untuk rumah makan dan warung makan lainnya pemerintah daerah akan memberikan toleransi, dibolehkan buka hanya dua minggu menjelang lebaran.
“Ini tidak hanya pada pemilik tempat hiburan saja, Namun kepada pemilik warung nasi juga diminta kerjasamanya, boleh buka tapi dua minggu sebelum lebaran, ini bukan membolehkan tapi bagian dari toleransi kita,” katanya.
Masih dikatakannya, sebelum melaksanakan penegasan tersebut Pemkab terlebih dahulu akan membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemilik tempat hiburan dan rumah makan.
“Tentu kita akan buat surat edaran terlebih dahulu, jika nanti masih ditemukan ada yang buka akan kita buat surat panggilan terlebih dahulu, apabila tidak di gubris maka surat izinnya akan kita cabut atas nama Pemda,” kata Deshendri.
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk membangun kerjasama kepada pemilik tempat hiburan agar bisa kerjasama untuk menjaga ketertiban dan ketentraman warga selama bulan Ramadhan.
“Untuk itu kita menghimbau kepada seluruh pemilik tempat hiburan, warung dan seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama menjaga ketertiban selama puasa untuk memberi rasa aman kepada umat yang menjalankan ibadah tersebut,” sebutnya. luk