• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 30, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Ungkap Kredit Fiktif Rp8,8 Miliar

Polda Ungkap Kredit Fiktif Rp8,8 Miliar

22 Mei 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi mengungkap kasus kredit fiktif di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Sumber Agung Tebo dengan menangkap lima tersangka dengan kerugian Rp8,8 miliar.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Priyo Widyanto kepada wartawan di Mapolda Jambi, Senin (22/05) mengatakan salah satu tersangka yang bertindak sebagai pelaku utama merupakan mantan Kepala Cabang berinisial GF (35), warga Jakarta.

Berita Lainnya

Kenal Pamit Kajari Batang Hari, Bupati Sebut Silaturahmi Jangan Putus

Fadhil Arief Lantik Kades Pasar Terusan, Hidayatullah Menang Musyawarah

Desa Pasar Terusan Panen Padi Setahun Dua Kali

“Tersangka lain yang diamankan pihak Polda dalam kasus itu adalah DY (35), PP (25), DI (33) dan IM (30), keempatnya merupakan warga Kabupaten Tebo dan mereka merupakan mantan pegawai bank tersebut,” katanya.

Kasus itu terbongkar setelah pihak internal Bank Mandiri melakukan pemeriksaan internal, ditemukan kerugian yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp8,8 miliar dan dari data itu polisi gunakan sebagai data awal untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil penyelidikan pihak Polda Jambi, mencurigai lima pelaku tersebut sebab dalam surat perjanjian ditemukan tanda tangan tersangka yang tertera di atas materai Rp6.000.

Setelah cukup bukti dilakukan pengembangan dan kemudian penangkapan terhadap empat tersangka DY (35), PP (25), DI (33) dan IM (30). Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dab menurut pengakuan keempat tersangka itu mereka melakukan kredit fiktip tersebut dari arahan pelaku utama tersangka GF yang merupakan Kepala Cabang pada waktu itu.

Kemudian dilakukan penyelidikan lagi dan akhirnya tersangka GF dibekuk di Jakarta 19 Mei 2017 lalu. Saat penangkapan tidak ada perlawanan dan langsung digiring dibawa ke Mapolda Jambi.

Kapolda mengatakan, modus yang digunakan para tersangka ini yakni nasabah mengajukan kredit namun ditolak akan tetapi, berkasnya tidak dikembalikan dan kemudian diajukan lagi berkasnya dan dicairkan.

Selain itu, modus lainnya lagi yakni nasabah mengajukan kredit Rp100 juta namun yang dicairkan hanya Rp50 juta dan sisanya Rp50 untuk diambil para tersangka. Hanya saja, cicilan yang dibayarkan nasabah tetap dengan pengajuan pinjaman Rp100 juta.

“Pengatur semuanya dilakukan oleh kepala cabang dan semua pembuatan berkas dilakukan di kantor kepala cabang di Tebo sejak 2013 sampai 2016, kata Priyo.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Winarta, menyebutkan, para tersangka sudah diberhentikan setelah mengetahui ada kerugian tersebut dan pengungkapkan kasus itu pertama kali di Jambi dan tentunya harus hati-hati dan teliti.

Saat ditanya, untuk apakah uang yang digunakan tersangka, Winarta menyebutkan hal itu masih dalam penelusuran kepolisian dan Polda akan menjerat tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dikenakan pasal 49 ayat 1 huruf C Undang-undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Industri Migas Harus Utamakan Keselamatan

Next Post

Operasi Patuh Siginjai Amankan 57 Sepeda Motor

Related Posts

Kenal Pamit Kajari Batang Hari, Bupati Sebut Silaturahmi Jangan Putus

Kenal Pamit Kajari Batang Hari, Bupati Sebut Silaturahmi Jangan Putus

29 Juli 2025
Fadhil Arief Lantik Kades Pasar Terusan, Hidayatullah Menang Musyawarah

Fadhil Arief Lantik Kades Pasar Terusan, Hidayatullah Menang Musyawarah

28 Juli 2025
Desa Pasar Terusan Panen Padi Setahun Dua Kali

Desa Pasar Terusan Panen Padi Setahun Dua Kali

26 Juli 2025
Ivan Wirata, Anda Jangan Sekedar Asal Ngomong Saja, Buktikan SPBU TuduhanMu Itu

Ivan Wirata Menuju Takdir Gubernur Jambi

26 Juli 2025
Struktur IKAL- Lemhannas Jambi: Diza Bendahara, Usman Ketua, Mursyid Penasehat

Struktur IKAL- Lemhannas Jambi: Diza Bendahara, Usman Ketua, Mursyid Penasehat

26 Juli 2025

Bunda PAUD Batang Hari: Anak Anugerah Terindah

24 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In