Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta satu hari setelah mencabut banding.
“Status Ahok sudah non-aktif, diberhentikan sementara berdasarkan Kepres No.56 Tahun 2017 tertanggal 12 Mei 2017. Pada tanggal 23 Mei 2017, Ahok mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI sebagai Gubernur DKI, satu hari setelah pencabutan bandingnya,” ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/05).
Dia mengatakan dengan demikian, Ahok perlu segera diberhentikan secara tetap dan wakilnya Djarot Saiful Hidayat menggantikannya sebagai Gubernur definitif.
“Jabatan Wagub yang kosong tidak diisi karena sisa waktu kurang dari 18 bulan,” kata Tjahjo.
Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu menyampaikan pemberhentian Ahok secara administratif, menunggu surat dari Pengadilan Tinggi DKI yang membenarkan pencabutan bandingnya.
Tim Ahok mengatakan alasan pengunduran diri Ahok agar tidak membebani Jokowi, “Iya betul sudah mengajukan surat pengunduran diri. Beliau mengajukan agar tidak membebani Presiden,” ujar anggota pengacara Ahok, I Wayan Sudirta.
Posisi gubernur definitif akan digantikan oleh Djarot Saiful Hidayat yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur. Sementara posisi wakil gubernur kosong karena sisa waktu jabatan kurang 18 bulan. Ant/dtc