Kualatungkal, AP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), belum lama ini menangkap empat pria dan seorang wanita (ibu rumah tangga) yang terlibat jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Tanjabbar.
Kelima tersangka yang ditangkap itu masing-masing berinisial TK, RN, AA dan YA. Adapun seorang wanita yang terlibat jaringan bisnis barang haram itu berinisial YN. Keseluruhan tersangka merupakan warga Kualatungkal, Kabupaten Tanjabbar.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Agus Sumartono Menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kuala Tungkal kali ini, dimotori oleh seorang oknum warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tebo.
Dirinya menjelaskannya, penangkapan kelima tersangka Berawal dari seorang tersangka berinisial TK, dari pengungkapan TK dikembangkan dan polisi kembali berhasil meringkus 4 tersangka lainnya.
Agus mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari lima tersangka yang kini ditahan di Markas Polres Tanjabar, diantaranya 119 gram sabu-sabu, sejumlah ponsel dan uang tunai.
“Tersangka YA ini adalah warga Tungkal lima, kebetulan yang bersangkutan ini barangnya paling banyak hampir 177 gram sabu-sabu. Berdasarkan keterangan yang didapat dari YA ini barang didapat dari oknum narapidana di Lapas Tebo. Seluruhnya 119 gram sabu-sabu, yang paling banyak ya YA itu, barang bukti ini siap di edar, selain dijual dari mereka ada yang dipakai sendiri. Jika harga sabu-sabu di pasaran Rp. 1 juta per gramnya, diasumsikan jika dirupiahkan mencapai Rp. 100 juta lebih,” terang Agus.
Kata Agus, saat penangkapan seluruh barang bukti sudah berada di wilayah Kuala Tungkal.
“Barang bukti ini diserahkan oleh orang yang tidak diketahui, karena ini jaringannya terputus. Tapi berdasarkan keterangan YA ini memang awalnya dari daerah Tebo,” ungkapnya.
Menurut Agus, kelima tersangka dijerat pasal berbeda didalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara Terkait siapa onkum narapidana Lapas Tebo yang dimaksud, diakui Agus, masih dalam penyelidikan oleh pihaknya.
“Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. Untuk kasus ini sementara masih dalam penyelidikan, kita perlu waktu. Kita akan berkoordinasi dengan Polres yang lain dan Polda juga,” Sebutnya. mg