Jambi, AP – Kepolisian Daerah Jambi masih ‘kewalahan’ menyelidiki kasus dugaan mallpraktek, yang terjadi beberapa bulan lalu, di prakter gigi mandiri, berada di kawasan Muaro Jambi, praktek tersebut diketahui milik seorang dosen plat merah di Akademi Kesehatan Gigi (AKG), bernama H Asio.
Menurut korban mallpraktek, Nurjanah (41), pemanggilan terakhir oleh penyidik pada bulan april lalu, menjelaskan kronologis kejadian dugaan malpraktek hingga di rawat jalan. Setelah memenuhi pemanggilan itu, Nurjanah mempertanyakan perkembangan kasus tersebut kepada petugas, seorang petugas menjawab.
“ibu sebagai korban sabar saja, tunggu saja informasi dari Polda,” kata Nurjanah, meniru kata seorang petugas.
“Informasi kami dapat bahwa polisi sedang tangani mengenai obat-obat tersebut, yang meminta keterangan dari pihak Farmasi,” sebut Nurjanah.
Selain itu, kata Nurjanah, Ia yang dibantu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan, beberapa kali telah melayangkan surat pemanggilan ditujukan Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi, untuk menanyakan izin dan kewenangan Asio membuka praktek. Sayangnya, hingga kini pemanggilan tersebut tak diindahkan oleh Kepala Dinas tersebut.
Lalu, karena tak diindahkan itu, Ia bersama pengacaranya telah mendatangi Dinas tersebut, setiba di dinas itu Kepala Dinas sedang tidak ditempat, seorang petugas di dinas itu malah menantang pengacaranya, yang mengaku senior dari Asio sewaktu di Akademi Perawatan Gigi.
“Seorang petugas di Dinas itu merasa risih kami datang, malah menantang bahwa Asio tak dapat dipenjarakan. Kedatangan kami ke dinas itu ingin melaporkan kasus itu ke Dinas terkait dan mempertanyakannya izin dan kewenangan Asio,” ujarnya.
Untuk diketahui, laporan tersebut telah diterima oleh aparat Polda Jambi dengan nomor Lapduan/09/III/2017/Ditreskrimsus pada 20 Maret 2017. Lalu, surat perintah penyelidikan nomor Sp.Lidik/25/IV/2017/Ditreskrimsus. Kasus tentang tindak pidana dibidang kesehatan ditangani oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi.
Terpisah, Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia Provinsi Jambi, Dr Iwan, secara singkat menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh H Asio sudah jelas melakukan malpraktek dan menyalahi prosedur.
” Ya itu malpraktek, kenapa dia (Asio,red) panik dan harus menyuntik korban,” kata Drg Iwan, Minggu malam (28/05). (dan)