Jambi, AP – Surat pengaduan mandeg dikelurahan, warga menduga ada permainan dibalik operasi galian C ilegal yang terjadi di desa penyengat rendah Kota Jambi. Senin (29/5)
Senin (29/05) pagi kemarin Puluhan warga penyengat rendah Rt 10 Kota Jambi, melakukan aksi pemblokiran jalan. pasalnya warga geram dengan pengusaha galian C didesanya yang tidak berizin.
Selain membuat kondisi jalan warga Rt 10 hancur, dampak dari galian C yang dilakukan tersebut membuat tebing dipinggiran sungai batang hari menjadi erosi dan nyaris memutus jalan penghubung desa.
Dikatakan Ketua pemuda Rt 10 Raden Jhoni kepada awak media mengatakan, dalam aksi warga ini karena warga merasa gerah dengan ulah penambang ilegal yang semakin hari semakin menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
“Intinya tuntutan warga agar pemilik galian C ilegal segera berhenti beropaerasi bukan hanya sementara tapi selamanya,” Ujarnya.
Dikatakannya pula, sejak beroperasinya galian C tersebut sejak satu tahun terakhir. kondisi jalan semakin rusak akibat kerap dilintasi kendaraan pengangkut. selain itu yang tidak kalah mengkhawatirkan lagi kondisisi tebing sungai batang hari sudah mengalami longsor.
“Didalam tu ado jalan satu satunya yang dipakai warga untuk sehari hari, kini kondisinya nyaris hilang tergerus longsor,” Jelasnya.
Meski pernah dilakukan perbaikan jalan, namun menurut warga perbaikan terkesan asal asalan. terbukti baru beberapa hari diperbaiki hancur kembali oleh mereka. diakuinya warga sempat bertemu dan berbincang kepada pemilik usaha dan tidak menemukan titik terang.
“Malah pemilik usha sempat mengancam warga untuk menutup jalan ini, karena mereka mengklaim jalan tersebut dulunya milik mereka,” Ujarnya.
Warga juga sempat melakukan pengaduan melalui surat, untuk pemerintah. namun warga menduga ada permainan oknum terkait bersama pengusaha sebab surat yang mereka ajukan dikelurahan tidak pernah sampai dikecamatan.
Akhirnya warga melakukan mesiasi dipolsek telanai pura, dari hasil mediasi tersebut didapati beberapa kesepakatan. diantaranya pihak pertama atau pemilik galian C menerima untuk mengurus izin mereka, dan meminta waktu sampai akhir bulan puasa dapat beroperasi setelah bulan puasa mereka akan stop operasi. yang disaksikan perangkat desa setempat camat dan kapolsek telanai. (Bdh)