Kualatungkal, AP – Dua orang pelaku tindak pidana pencurian Hanponde Genggam di salah satu counter HP dalam Kota Kuakatungkal, berinisial PD dan GS berhasil diamankan Aparat Kepolisian Mapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Kejadian ini pada akhir bulan Mei 2017 lalu.
Awalnya, kedua pelaku ini melihat kondisi sepi, maka mereka masuk kedalam ruko konter melalui pintu atas dengan merusak kunci. Masing masing pelaku memiliki peran yang berbeda, satu pelaku masuk dan mengambil hasil curian dan satu lagi membawa hasil curian dan menunggu dibawah dengan menggunakan sepeda motor.
Kasat Reskrim Mapolres Tanjab Barat AKP Pandit Wasiato menjelaskan, kedua pelaku ini diamankan bersama barang bukti nya yang belum sempat dijual mereka. 39 Handpond Genggam berbagai jenis dan merk yang telah dicuri oleh kedua pelaku kemarin itu. “Kedua pelaku yang kita amankan itu berinisial PD dan GS,” ungkap Pandit, Senin (05/06) kemarin.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada Polisi, Kata Pandit handpond yang dicuri mereka sudah ada sebagian telah dijual ke warga dengan harga yang murah dan bervariasi. “Sudah ada yang dijual ke orang yang tidak dikenal HP hasil curian itu,” bebernya.
Atas perbuatan kedua pelaku ini, maka PD dan GS terjerat pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara. “Kalau hasil penjualan itu, kedua pelaku mengaku untuk kebutuhan sehari hari. Korban mengalami kerugian sekitar 30 juta,” tandasnya.
Senada, kedua pelaku ini didepan wartawan mengaku, benar hasil pencurian HP ini dijual mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari. Bahkan, kata dia aksi nekad ini dilakukan pihaknya lantaran ada kesempatan saja.
“Saya baru satu kali ini mencuri pak, dan tidak ada niat,” sebut pria yang mengaku sehari hari pedagang jengkol di Pasar Parit I Kualatungkal itu. (mg)