Jambi, AP – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jambi memperketat pengawasan usaha dan jasa klinik persalinan yang beroperasi di daerah itu, menyusul terbongkarnya praktik aborsi di klinik bersalin Puri Medika, kota setempat.
“Terbongkarnya praktik aborsi yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab itu, kami langsung mengambil langkah cepat dengan memeriksa perizinan dan pelayanan klinik tersebut,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi Ida Yulati, Senin (05/06).
Klinik bersalin Puri Medika yang teletak di Perumahan Aurduri, Kota Jambi itu kata Ida menjelaskan, dulunya adalah rumah sakit bersalin dan sekarang telah berubah menjadi klinik persalinan dan mengantongi perizinan.
Terkait dengan oknum dokter yang ditetapkan tersangka karena membuka praktik di klinik tersebut, Ida mengatakan oknum tersebut tidak pernah melaporkan surat izin praktik (SIP) di klinik.
“Dokter itu tidak pernah menyampaikan SIP untuk praktik di klinik tersebut kepada kita, kalau di tempat lain saya tidak tahu ya, karena dokter itu kan bisa membuka praktik di beberapa tempat,” katanya.
Karena oknum dokter tersebut tidak melaporkan SIP di klinik bersalin itu sehingga sulit dilakukan pengawasan prosedur layanan dan lain sebagainya.
Di samping melakukan pengawasan, pihaknya juga akan mendata ulang seluruh klinik kesehatan yang beroperasi di sejumlah wilayah kecamatan di Kota Jambi.
Berdasarkan data Dinkes Kota Jambi, tercatat ada 25 klinik persalinan yang telah terdaftar secara resmi, namun diakuinya pengawasan sulit dilakukan karena keterbatasan jumlah pegawai Dinkes.
Sebab itu diharapkan pula peran serta masyarakat dengan melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi penyimpangan di klinik yang berada di lingkungan sekitarnya.
Sementara itu dalam kasus praktik aborsi yang ditangani pihak kepolisan, dimana seorang dokter spesialis kandungan yang juga pemilik klinik bersalin Puri Medika, bersama seorang bidan dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka aborsi tersebut pertama TU (dokter spesialis kandungan/SPog), WLN (bidan), SW petugas kebersihan, dan SPS yang melakukan aborsi.
Kasus itu terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan yang melanggar hukum di rumah sakit bersalin Perumahan Aurduri Blok E No 217-218, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Dokter spesialis kandungan dan bidan bertugas melakukan tindakan aborsi, sedangkan seorang lagi bertugas sebagai pencari calon korban dan turut serta membantu, sedangkan seorang lagi adalah yang janinnya diaborsi.
“Mereka akan dikenai pasal 194 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 349 KUH Pidana jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 56 KUHP,” kata Kapolresta Jambi, Fauzi Dalimunthe.