p-Ikut Tergugat Menteri LHK, Zumi Zola Zulkifli dan Masnah Busro
Jambi, AP – Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang kedua dalam kasus perdata sengketa tanah antara masyarakat Muaro Jambi bernama Maskur Anang dan PT Wira Karya Sakti (WKS) milik Sinar Mas Group, selasa (06/06).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Barita Saragih tersebut, terpaksa tertunda karena adanya beberapa syarat yang harus dilengkapi. Sidangpun dilanjutkan pada pertengahan bulan ini.
Tergugat dalam kasus tersebut, selain PT WKS, Maskur Anang juga menggugat PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) milik Makin Group, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Jambi, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi, Bupati Muaro Jambi, Kadishut Provinsi Jambi.
“Saya masyarakat asal putra daerah Desa Pulau Mentaro, Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, untuk mencari keadilan suratnya memohon keadilan kepada Bapak Presiden RI dan para pejabat negara terkait,” katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan pasal 108 KUHP dalam gugatannya nomor 46/Pdt.G/2017/PN.JBI memohon perlindungan hukum bahwa PT tersebut telah berbuat zhalim kepada masyarakat dan kepada Maskur sendiri.
Menurutnya, adanya dugaan unsur pelanggaran pasal 317, pasal 214, pasal 310, pasal 311, dan pasal 385, pasal 372 KUHP serta pasal 1365 KUH perdata oleh PT WKS yang sudah memfitnahnya dan penyerobotan sejak tahun 2003 hingga sekarang, oknum PNS di Kementrian Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi juga turut melakukannya, dan PT Makin Group selaku pemegang saham baru dari PT RKK.
Masih kata Maskur, berdasarkan fakta hukum dalam pertimbangan hukum dan putusan Mahkamah Agung RI, putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan surat keputusan Menteri Kehutanan tentang penunjukan areal penggunaan lain pada izin lokasi perkebunan PT RKK.
Fakta sesuai pernyataan Menteri LHK RI kepada Mahmakah Konstitusi (MA) menyatakan areal PT Rickim Mas Jaya dan PT Rickimas Rizky Putra (sebelum PT RKK) yang diakui dan dikuasai PT WKS secara tak sah dan tidak termasuk di dalam surat keputusan kehutanan RI tersebut.
Lalu, laporan dan keterangan palsu uang disampaikan oleh PT WKS kepada polisi pada 5 september 2003, kepada pemohon dituduh menjual lahan seluas 2000 hektar atas izin lokasi perkebunan yang berlanjut pada tahun 2010 dalam putusan PN Jambi jounto putusan MA terbukti itu adalah jelas fitnah Maskur Anang, sesuai dari pertimbangan hukum putusan MA pada 13 juli 2015.
Maskur Anang juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Ditreskrimsus Polda Jambi segera memeriksa PT WKS terkait sengketa lahan seluas 2.000 Hektar itu.
Hal tersebut, kata Maskur Anang, tercantum dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 2631 K/PDT/2013. Dijelaskannya, bahwa PT WKS menyebutkan biaya alih fungsi kawasan dan pengurusan izin IUPHH-HT sebesar Rp. 15 Milyar untuk lahan seluas kurang lebih 2.000 Ha adalah biaya yang tak lazim.
“Patut di duga kuat, apa yang disebut oleh undang undang tindak pidana korupsi grafitasi atau suap,” kata Maskur Anang, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Akibat klaim lahan tersebut, Maskur Anang mengakui, bahwa dirinya telah mengalami kezhaliman yang nyata oleh PT WKS diduga melakukan unsur KKN dengan pejabat kehutanan dan aparat serta PT Makin Group yang merupakan anak perusahan Gudang Garam.
“Perusahan kaya di Indonesia ini menzhalami rakyat kecil, walaupun saya dari desa Pulau Mentaro, Kumpeh. Tidaklah boleh diperlakukan sewenang wenang, dicemarkan nama baik dan dianggap sebagai buronan, menjadi teraniaya hingga mengalami jatuh sakit selama 3 tahun, Untuk itu saya mohon, tegakkan hukum dan keadilan. Saya mohon juga pada pihak kepolisian untuk segera memasang tanda police line di areal sengketa tersebut, sampai adanya keputusan hukum tetap sesuai peta yang terlampir,” jelas Maskur Anang.
Selain sidang, puluhan relawan dari aliansi dan puluhan mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa STMIK Nurdin Hamzah Jambi, melakukan aksinya di depan kantor Pengadilan Negeri Jambi dan di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jambi.
Aksi menuntut Kepala kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera menindak tegas PT WKS dalam kasus itu, agar PT itu segera angkat kaki dari Provinsi Jambi, dan pihak kejaksaan segera menyelidiki tentang pengurusan izin yang mengeluarkan anggaran Rp 15 Milyar yang diperuntukan mengurus izin tanah seluas 2000 hektar.
Kordinator aksi lapangan, Wawan menyebutkan, utusan dalam perkara nomor 2631K/Pdt/2013 Mahkamah Agung RI. Putusan nomor 51/Pdt.G 2012/PN dan putusan surat permohonan PK dari Maskur Anang kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi.
“Kami meminta ketegasan bapak Kajati Jambi bahwa PT WKS terbukti menyalahgunakan surat menteri kehutanan NO 1198/Menhut-IV/1997, 7 oktober 1997 dan manipulasi menjadi SK NO menhut-II/2004, tanggal 2 agustus 2004,” ujarnya.
Lalu, dalam waktu sekitar 1 bulan PT WKS kembali memanipulasi menjadi SK 346/Menhut-II/2004, tanggal 10 september 2004. SK tersebutlah yang digunakan PT WKS untuk menindas, menganiaya, dan memfitnah Bapak Maskur Anang, PT WKS telah menzolimi orang pribumi pemilik resmi lahan.
“Kita juga meminta kepada Pengadilan Negeri Jambi untuk menyatakan bapak Maskur Anang sebagai pemilik yang sah atas nama perkebunan seluar 10.120 hektar dari luas berkisar 19.200 hektar sesuai dengan petanya,” sebutnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi, Deddy Susanto dan beberapa perwakilan mahasiswa melakukan pertemuan bersama pihak Kejati. Dalam pertemuan tersebut, Deddy menyampaikan, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Maskur Anang dinyatakan menang, maka secara otomatis nanti jurusita pengadilan akan memerintahkan pihak yang kalah untuk segera mematuhi putusan pengadilan.
Lanjutnya, terkait persoalan gratifikasi dalam pengurusan izin lahan yang bernilai senilai Rp. 15 milyar, jika dirasa memiliki alat bukti yang cukup, silahkan lapor ke aparat penegak hokum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi dan Aparat Kepolisian. Dan