Jambi, AP – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi membatasi penukaran uang pecahan oleh masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah maksimal Rp.6 juta per orang.
Deputi Kepala Perwakilan Bidang Sistem Pembayaran dan Manajemen Intern pada Kantor BI Jambi Poltak Sitanggang, Rabu (07/06), mengatakan pembatasan maksimal penukaran uang itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya bisnis penukaran uang yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Harus dibatasi karena kita tidak mau nanti ada oknum yang memperjualbelikan uang pecahan kecil itu,” kata Poltak di Jambi.
Dalam penukaran uang itu, kata dia, nantinya masing-masing orang dibatasi hanya boleh menukarkan uang maksimal Rp.6 juta.
Poltak menjelaskan untuk prosedur penukaran uang pecahan itu masyarakat tidak bisa menukarkan uang semaunya, misalnya warga mempunyai uang nominalnya Rp300.000 dapat ditukar dengan pecahan Rp.5.000 dengan nominal yang sama. “Penukaran uang pecahan kecil itu sistemnya perpack, jadi tidak bisa menyesuaikan uang yang akan ditukarkan oleh masyarakat,” katanya.
Pelayanan penukaran uang pecahan itu akan dilaksanakan tanggal 12-22 Juni 2017 melalui kas keliling yang disediakan Bank Indonesia di beberapa lokasi.
Poltak menjelaskan ada delapan titik untuk penukaran uang pecahan kecil di antaranya di Pasar Angsoduo, Pasar Talang Banjar, Pasar Kebun Handil, Pasar Muarabulian, Pasar Sengeti, di halaman Polda Jambi, Kantor Walikota Jambi dan Kantor Hubernur Jambi.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti ketika menerima uang untuk menghindari peredaran uang palsu karena sering dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momen lebaran.
“Untuk mengetahui uang palsu itu bisa dengan cara yang mudah, yakni 3D (Dilihat, Diraba dan Diterawang),” katanya. ant