Bangko, AP – Dana Desa (DD) di Kabupaten Merangin untuk tahun 2017 tahap pertama sudah dicairkan sejak pada tanggal (05/06) kemarin, namun sampai saat ini masih tersendat.
Tersendatnya pencairan Dana Desa diakui Dinas Pengelola Keuangan Aset Daerah (DPKAD), Kabupaten Merangin, Pajarman mengatakan, dana yang dicairkan melalui Bank 9 Jambi masih ada beberapa kendala, seperti masih ada desa yang belum melaporkan APBDesanya.
“intinya pencairan Dana Desa belum bisa di cairkan, karena masih ada Desa yang belum melaporkan APBDesanya, saat ini memang kita sudah sampaikan SP2D ke Bank namun belum bisa dicairkan,”kata Pajarman
dikatakannya lagi, Untuk triwulan pertama tahun 2017 ada sebanyak 25 desa yang tidak bisa mencairkan dana Desanya secara serentak karena belum laporkan APBDes.
Sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kabupaten Merangin mengatakan bahwa pencairan Dana Desa tidak ada masalah dan sudah bisa melakukan pencairan, hal ini disampaikan Kepala DPMD melaui kepala Bidang Pemerintahan Desa M Umar.
“Sejak kemarin sudah bisa dicairkan, memang kemarin ada informasi yang simpang siur, pada tanggal 5 juni kemaren sudah ada Desa yang cair,” ungkap umar.
Namun dijelaskannya dengan sistim dan peraturan yang harus dipahami bahwa pihak Bank yang membatasi jumlah pencairan karena perhari Bank hanya bisa mencairkan maksimal hanya 6 Miliar perhari.
“maka dibagilah menjadi sembilan kelompok setiap harinya sebanya 20 Desa Pencairanpun berdasarkan yang dulu melaporkan APDEsanya. dan melaporkan realisasi masing masing Desa,” singkatnya. nzr