Sungaipenuh, AP – Saat Sidak di Kota Sungaipenuh, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi bersama dengan Dinas Kesehatan, Perdagangan dan Perindustrian serta Badan Ketahanan Pangan Kota Sungaipenuh, BPOM dan Tim menemukan makanan takjil atau makanan khas berbuka puasa, menggunakan bahan berbahaya, yang melebihi batas.
Selain melakukan Sidak ke Minimarket dan Swalayan, Tim juga melakukan Sidak di pasar beduk atau pasar Ramadhan Sungaipenuh, Tim mengambil sampel beberapa makanan, seperti Cendol, Cendol Delima, Bubur, dan Escampur.
Dari beberapa sampel tersebut ternyata cendol delima diketahui dibuat menggunakan zat pewarna Tekstil yang meruapakan bahan berbahaya jika dikonsumsi oleh manusia.
Sidak dilakukan secara mendadak, sedikitnya, 20 sample yang dilakukan pengujian langsung laboratorium BPOM Provinsi Jambi, hanya satu jenis makanan yang mengandung zat pewarna tekstile jenis zat Rodamin B.
“Kita langsung melakukan tes uji laboratorium. Dari 20 makanan yang diuji, cendol delima ditemukan mengandung zat pewarna (Rodamin B) yang digunakan untuk mewarnai tekstile. Tidak layak dikonsumsi,” ujar Kepala BPOM Jambi Ir Ujang Supriatna kepada wartawan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Sungaipenuh, Eddy Zulyadi dikonfirmasi harian ini membenarkan pihaknya bersama dengan BPOM Jambi menemukan adanya makanan atau takjil untuk menu berbuka puasa yang dijual di Sungaipenuh dibuat dengan mengunakan bahan pengawet.
“Kita minta kepada masyarakat untuk berhati – hati membeli Takjil, jangan tergoda dengan warna yang cerah, karena mengandung pewarna Tekstil yang sangat berbahaya untuk di komsumsi,” katanya.
Dikatanya lagi, sidak gabungan bersama BPOM Jambi dan Pemkot Sungaipenuh ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan pengawasan bahan pangan di bulan Ramadhan. “Jadilah konsumen yang cerdas dan bijak dalam membeli makanan!! Cek tanggal kadaluarsa, izin edar, kemasan dan kelayakannya sebelum membeli,”sebutnya.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak siapa saja yang berani menjual bahan jajanan maupun pabukoan yang mengandung zat berbahaya tersebut. Setidaknya, kami akan memproses pelaku tersebut berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
“Jika nanti ditemukan zat-zat berbahaya itu beredar disekitar wilayah kita. Maka akan kita cari sumbernya dan kita telusuri bersama BBPOM. Sebab, kita tidak mau, masyarakat teracuni oleh zat-zat seperti itu. Kalau mau cari untung yang sehat-sehat saja, jangan menjual makanan yang mengandung zat berbahaya,” tandasnya. hen