Bebas Pajang Makanan di Etalase Tanpa Ditutup pada Siang Hari
Jambi, AP – Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) agar pengusaha Restoran dan Rumah makan untuk tidak membuka usahanya secara terang-terangan selama bulan ramadan, namun ada saja sejumlah rumah makan yang menggelar dagangannya secara terbuka pada saat umat muslim melakukan ibadah puasa.
Salah satunya adalah Rumah Makan (RM) Puri Minang yang terletak dijalan Pattimura, Kota Jambi, pantauan Aksi Post, Rumah Makan tersebut buka sejak siang hari dengan kondisi terbuka dan tanpa tertutup tirai sedikit pun.
Dalam Perda tersebut disebutkan, agar pengusaha Restoran dan Rumah makan jika membuka usahanya pada siang hari untuk menghormati dan menghargai umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa agar memasang tirai, guana pajangan bahan pangan yang di sajikan tidak kelihatan jelas. Ini salah satu bentuk penghargaan dan penghormatan kepada umat muslim di dalam kota madya jambi yang sedang melaksanakan ibada puasa pada bulan suci Ramadhan.
Saat dikomfirmasi oleh Aksi Post, salah satu karyawan Puri Minang yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sebelumnya sudah mendapat surat edaran dari pemerintah kota bahwa dilarang membuka rumah makan secara terang-terangan.
“Dak tau jugo kito bang kenapo dak dikasih tirai, yang jelas surat edarannya ado dikasih bang,” jelasnya dengan logat bahasa Jambi, Kamis (08/06) kemarin.
Bahkan dia terkesan berdalih, dikatakanya edaran tersebut hanya berlaku untuk rumah makan yang berskala kecil, dalam artinya aturan tersebut tidak berlaku untuk sekelas rumah makan Puri Minang tersebut.
Terkait hal itu, Yan Ismar, Kasat Satpol-PP Kota Jambi dan yang merupakan aparat terdepan dalam penegakan hukum dalam Kota Madya Jambi mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat bahwa adanya Restoran dan Rumah makan membuka usahanya secara terang-terangan.
Namun dirinya menegaskan akan segera menindak lanjuti informasi tersebut dengan menurunkan angotanya kelokasi, jika itu ditemukan pihaknya tidak segan-segan untuk memberi teguran hingga sangsi penutupan pencabutan Izin usaha.
“Jika ada pihak yang tidak mengindahkan instruksi tersebut, maka tindakan tegas akan kami ambil,” sebutnya.
Dikatakanya pula oleh Iyan, dalam himbauan tersebut tidak ada membeda-bedakan, dalam artian berlaku untuk semua Restoran dan Rumah makan skala kecil maupun besar.
“Tidak ada dibedakan, dalam himbauan itu jelas, bukan untuk kalangan tertentu,” jelasnya.
Sementara itu Yulianto ketua forum rakyat nasional Provinsi Jambi mengatakan, Rumah makan /Rertoran tersebut jelas jelas tidak menghormati dan tidak menghargai kaum muslimin yang sedang melaksanakan ibada puasa di bulan suci ramadhan ini. Apa lagi peraturan daerah kota madya Jambi jelas jelas tidak membenarkan membuka rumah makan /restoran pada siang hari guna menghormati kaum muslimin yang sedang melaksanakan ibada puasa.
“Dan untuk itu kami menghimbau saudara Walikota dapat melaksanakan perda yang berkaitan tentang menghormati kaum muslimin dalam Kota Madya Jambi yang melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan,” ungkapnya.