Jambi, AP – Seorang pengedar sabu-sabu menyimpan sabu-sabu di dalam lipatan uang kertas sehingga sempat membuat polisi kesulitan mendapatkan barang bukti saat penangkapan.
Saturan Reserse Narkoba Polresta Jambi mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bernama Efendi Gusriadi (37) yang juga sebagai sopir.
“Tersangka diamankan saat berada di rumahnya,” kata Kapolresta Jambi AKBP Fauzi Dalimunthe melalui Pelaksana Tugas Kasubag Humas Brigadir Polisi Alamsyah Amir, Sabtu (10/06).
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya Perumahan Namura Indah, RT 55 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, sekira pukul 22.30 WIB.
Petugas sempat binggung mencari barang bukti karena disimpan dalam lipatan uang kertas pecahan Rp.2.000 di dalam dompet, namun akhirnya barang bukti itu dapat ditemukan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lima paket kecil sabu-sabu, satu buah dompet, dua handphone, uang kertas Rp.2.000. Polisi sedang mengembangan kasus itu guna mengungkap dari mana tersangka mendapatkan narkoba tersebut.
Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ant)