Jambi, AP – Seorang sopir ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Jambi setelah tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat hampir satu gram yang disimpan di dalam kotak rokok miliknya.
“Anggota kami menangkap Suherly alias Flores (38) pekerjaan sopir, warga Lorong F Mansur, Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, dengan barang bukti satu paket kecil sabu berat bersih 0,90 gram yang disembunyikan di kotak kotak rokok,” kata Kapolresta Jambi AKBP Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas Brigadir Polisi Alamsyah Amir, Senin (12/06)
Dalam penangkapan yang dilakukan di kawasan Jalan Raden Wijaya kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan itu, polisi juga menyita sebuah sepeda motor milik pria itu.
Kasus itu terungkap setelah pada Kamis lalu (8/6) sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mendapat info dari masyarakat bahwa di kawasan itu sering terjadi transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut anggota Opsnal langsung mendatangi TKP sekira pukul 20.00 WIB.
Setelah diselidiki diketahui melihat seorang laki laki duduk diatas sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan petugas kepolisian. Saat anggota mendekati yang bersangkutan mencoba kabur dengan menjatuhkan kotak rokok yang berisikan sabu-sabu.
Saat diperiksa petugas kepolisian, tidak ditemukan barang buktinya namun kerena, kesiapan petugas akhirnya pada saat dilihat dalam kotak rokok yang dibuang tersangka tersebut ada ditemukan satu paket sabu. Pria itu dan barang bukti diamankan petugas Sarnarkoba Polresta Jambi.
Kini kasusnya sedang ditangani oleh Polresta Jambi dan guna proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti diperiksa ke laboratorium, membuat BAP, tes urine, uji dan timbang barang bukti untuk melengkapi penyidikan perkaranya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) atau 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba. (ant)