Muarotebo, AP – Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Kantor Kementerian Agama telah melakukan penetapan ketentuan besarnya jumlah zakat fitrah yang wajib di keluarkan oleh masyarakat kabupaten itu di tahun 2017.
Kepala Kankemenag Tebo H Zostafia,S.Ag, M.Pdi melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Drs H Muhamad Sawi menjelaskan, bahwa ketentuan zakat fitrah tahun ini telah di tetapkan berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Pemkab Tebo.
Surat ketentuan zakat fitrah tersebut, sudah ditanda tangani bersama antara Kankemenag Tebo Bupati Tebo dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tebo selanjutnya surat putusan itu di edarkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) dan di teruskan ke seluruh kecamatan yang ada di kabupaten Tebo.
“Ketetapan besarnya ketentuan zakat fitrah tersebut sesuai hasil survei pihaknya berdasarkan harga beras yang ada disejumlah pasar antara lain dipasar kecamatan Tebo Tengah, pasar Sungai Bengkal kecamatan Tebo Ilir, pasar Pulau Temiang kecamatan di Tebo Ulu dan pasar Rimbo Bujang kecamatan Rimbo Bujang. Untuk zakat fitrah tertinggi ditentukan 2,5 Kg harga beras atau setara dengan Rp 34 ribu, sementara untuk zakat fitrah menengah ditentukan 2,5 Kg beras setara dengan Rp 28 ribu dan zakat fitrah terendah ditentukan sebesar Rp 24 ribu, ” Sawi menjelaskan, saat dikonfirmasi Aksipost, Senin (12/6). (ard)