Sengeti, AP – Setelah sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Jambi menemukan terasi di pasar angso duo yang mengandung zat Rhodamin B perwarna yang sering digunakan pada tekstil atau pewarna kertas, kali ini BPOM bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Muarojambi kembali temukan juga terasi kiloan yang mengandung zat Rhodamin B yang di jual di pasar tradisional Sengeti, Kabupaten Muarojambi.
Hal ini disampaikan oleh Yes Isman Kepala Dinkes Muarojambi, Selasa (13/06) kemarin, dikatakanya, temuan tersebut diketahui atas rekomendasi BPOM ke Dinkes Muarojambi setelah hasil uji 25 sample yang diambil di pasar sengeti.
“Dari 25 bahan yang di ambil sample berupa, jajanan, kue kering lebaran dan makanan, terasi yang positif mengadung zat berbahaya,” Sebutnya.
Lanjut dikatakannya, kandungan zat Rhodamin B adalah zat berbahaya yang tidak boleh dikonsumsi bagi manusia, karena akan berdampak buruk bagi kesehatan bila dikonsumsi secara terus menerus baik jangka pendek maupun jangka panjang.
“Rhodamin B itu bila terkosumsi oleh manusia effeknya dapat menyebabkan radang tenggorokan, gangguan saluran pencernaan bahkan sebagai pemicu kangker,” terangnya.
Sambungnya lagi, dalam hal temuan terasi yang berbahaya tersebut di pasar Sengeti pihak Dinkes Muarojambi akan segera melayangkan surat temuan tersebut ke Dinas Koperasi Perdagangan dan perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Muarojambi untuk dapat segera melakukan penindakan serta penyitaan.
“Untuk identitas penjual sudah kita ketahui, hari ini (red kemarin) akan segera kami kirimkan surat laporan tersebut ke Diskoperindag,” tukasnya.
Dari itu ia menghimbau kepada Masyarakat agar lebih berhati – hati dalam membeli bahan makanan olahan, yang dari penampilan nya sangat mencolok bisa dicurigai mengandung zat berbahaya. “Sebab biasanya makanan yang terkena sinar matahari langsung kemudian tidak mengalami perubahan pada makanan tersebut biasanya mengadung zat berbahaya,” ungkapnya. bds