Sungaipenuh, AP – Menyambut idul fitri 1438 H, Rumah Tahanan (Rutan) Sungaipenuh, mengusulkan Remisi Khusus (pengurangan hukuman) bagi 57 Narapidana (Napi) penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Sungaipenuh, ke Kanwil Hukum dan HAM Jambi.
Hal ini dibenarkan kepala Rutan Sungaipenuh, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Amra, kepada sejumlah wartawan, kemarin. Menurut dia, tahanan yang diusulkan dapat remisi, terdiri dari 39 pidana umum, 17 napi sesuai PP 99 yakni, Napi korupsi dan termasuk Narkoba dengan hukuman lima tahun keatas.
“Masih menunggu SK, kami mengusulkan diapliksi, nunggu selesai. Biasanya satu minggu menjelang lebaran diberitahukan,” ungkap Amra.
Penitutan Amra, Remisi khusus lebaran, diberikan kepada napi yang muslim setiap perayaan hari raya lebaran. Begitu juga nanti pada saat hari Natal biasanya diberikan juga bagi napi yang beragama kristen. Lanjut dia, semua Napi yang diusulkan untuk mendapatkan Remisi khusus, baik lebaran maupun perayaan hari kemerdekaan.
Berkaitan dengan kapasitas Rutan Sungaipenuh saat ini, dia mengatakan masih melebihi kapasitas. Namun, sebut dia, tidak begitu siginifikan. Penuturan dia, saat ini Rutan Sungaipenuh, masih didominasi Napi Narkoba.
“Kapasitas Rutan 82, masih over kapsitas tapi tak bgitu jauh. Saat ini jumlah 116 Napi, kebanyakan tahanan kasus Narkoba,” tandasnya. hen