Jambi, AP – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi menyatakan di daerah itu tidak ditemukan mi asal Korea yang mengandung fragmen DNA spesifik babi.
“Kami sudah cek di 11 sarana retail besar termasuk distributor. Hasilnya kami tidak menemukan produk dengan nomor registrasi seperti yang tercantum pada surat edaran Badan POM,” kata Kepala BPOM Provinsi Jambi Ujang Suprayitna, Senin (19/06).
Pengecekan retail itu kata Ujang sebagai upaya menindaklanjuti surat perintah penarikan produk empat produk mi asal Korea oleh Badan POM setelah hasil tes memastikan produk tersebut mengandung fragmen DNA spesifik babi.
Keempat produk mi itu dengan merk dagang dan nama produk yakni Samyang (mie instant U-Dong), Nongshim (mi instant Shin Ramyun Black), Samyang (mi instant rasa Kimchi) dan Ottogi (mie instant Yeul ramen).
Dari 11 sarana retail yang diperiksa sejak dua hari lalu, tim BPOM masih belum menemukan empat item produk yang diperintahkan untuk ditarik peredarannya itu.
“Tim kita juga turun ke distributor, memang ada sejenis produk asal Korea namun tidak ditemukan keempat jenis mi itu,” jelasnya.
Meski demikian, pengawasan keempat produk mi asal Korea itu akan terus dilakukan di Jambi dengan menyisir tempat-tempat penjualan atau distributor yang belum didatangi.
Ujang juga mengimbau masyarakat Jambi agar melaporkan ke Dinas Kesehatan setempat jika menemukan keempat produk yang mengandung spesifik babi itu, untuk kemudian Dinkes yang akan berkoordinasi dengan BPOM Jambi dalam hal pemeriksaan.
Ujang menegaskan jika keempat produk itu ditemukan di Jambi maka BPOM langsung mengambil tindakan tegas seperti memerintahkan importir bersangkutan untuk melakukan penarikan produk dari lapangan, pencabutan izin edar hingga mengeluarkan peringatan publik di laman Badan POM. ant