Sengeti, AP – Bulan Ramadhan 1438 Hijriah tidak terasa sudah memasuki 14 hari. dari itu, Badan amil zakat fitrah Nasional (BASNAS) kabupaten Muarojambi sudah merilis besaran jakat fitrah sebagai acuan untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Seperti yang disampaikan oleh ketua Basnas Kabupaten Muarojambi Kasmadi melaui telepon genggamnya. besaran zakat fitrah dalam bentuk Beras dan uang di Muarojambi. untuk beras sebanyak 2.5 Kg (Setengah kilo gram) per satu jiwa dan Uang dari mulai tertinggi Rp. 33.750, menengah Rp. 27.500, dan terbawah Rp. 22.500, sedangkan mekanisme dalam menetukan besaran biaya zakat fitrah di Kabupaten Muarojambi sendiri. mengikuti himbauan dari kemenag Provinsi jambi melalui Kemenag Kabupaten/Kota. yang mengatakan, dalam menentukan Besaran Zakat Fitrah itu di tentukan sendiri oleh sitiap Kabupaten/Kota.
“Karna besaran zakat fitrah Kabupaten muarojambi sudah kita rapatkan dengan Sekda, Asisten I, MUI kabupaten, dan beberpa instansi terkait. dan juga kami sudah menentukan kesepakatan jadi saat ini sudah kita rilis besaran nya.” Terangnya.
Selanjut nya ia juga menghimbau kepada seluruh Masyrakat kabupaten Dapat Menyalurkan Zakat Fitrahnya ke tiap – tiap Masjid ataupun Musolah dimana mereka berada dan juga ia berharap agar seluruh ASN di lingkup Pemkab Muarojambi Agar dapat menyalurkan Zakat fitrah dan Zakat Harta (Mal) nya langsung ke Masjid agung Abror. “Atau bisa juga ke Basnas kabupaten Muarojambi langsung. “Ungkapnya.bds