Sengeti, AP – Sesuai amanat undang-undang, setiap penggunaan uang negara yang dialokasikan ke pemerintahan desa harus digunakan secara transparans dan akuntabel. Dengan adanya transparansi, setiap anggota masyarakat bisa mengetahui dan juga bisa ikut mengawasi penggunaan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD).
Transparansi ini bisa dilakukan salah satunya dengan pemberitahuan kepada warga desa setempat dengan menggunakan media seperti baligho tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dimana dalam balighi tersebut, dipaparkan berapa besaran APBDes yang diterima dan beraumber darimana saja serta digunakan untuk apa.
Untuk Kabupaten Muarojambi sendiri, hal ini sudah dilakukan meskipun belum seratus persen. Dari 150 Desa di Bumi Sailun Salimbai, baru 65 persen diantaranya yang sudah melakukan hal tersebut. Hal ini seperti diungkapkan Dicky, Kepala Bidang Pemerintahan dan Keuangan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muarojambi baru – baru ini. Dikatakannya, hal ini yentu menjadi keharusan agar tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan baik Anggaran Dana Desa(ADD) maupun Dana Desa (DD).
“Dari 150 desa sudah 65 persen yang pasang,” ungkap Dicky belum lama ini.
Dicky menyebut, pihak PMD sendiri terus mengimbau kepada seluruh kepala desa agar dalam pengelolaan dana yang masuk ke desa baik APBD maupun APBN haruslah transparans. Jangan coba-coba untuk melakukan perbuatan yang bisa berimplikasi hukum.
“Jaga selalu tranparansi dalam penggunaan DD dan ADD. Jangan coba berpikir untuk korupsi kalau tidak mau berakhir di jeruji besi,” imbaunya dengan tegas.bds