Muaratebo, AP – Nunggak selama 3 bulan, Kwh meter kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) terminal Wiroto Agung kecamatan Rimbo Bujang pada Dinas perhubungan (Dishub) Tebo terpaksa disegel atau di lakukan pemutusan sementara oleh Perusahan Listrik Negara (PLN) ranting Muara Tebo.
Kepala PLN ranting Muara Tebo Indra Jaya saat di konfirmasi Aksi Post menegaskan bahwa penyegelan Kwh meter kantor UPTD terminal Wiroto Agung di kecamatan Rimbo Bujang harus di lakukan karena hal tersebut adalah merupakan prosedur. Penyegelan atau pemutusan hanya sementara apabila pelanggan terlambat membayar 2 hingga 3 bulan, tegasnya.
Selanjutnya dijelaskan Indra Jaya, apabila pelanggan telat membayar tagihan rekening listrik lebih dari pada 4 bulan maka pihak PLN Tebo bakal melakukan pembongkaran Kwh meter milik pelanggan, pungkasnya.
Salah satu staf UPTD terminal Wiroto Agung Rimbo Bujang pada Dishub Tebo Paimin di konfirmasi Aksi Post mengaku dan membenarkan kalau pembayaran listrik kantor UPTD sudah nunggak selama 3 bulan hingga saat ini belum dibayar, ucapnya.
“Iya, sudah 3 bulan nunggak tidak dibayar kantor (UPTD,red),”katanya lagi. (ard)