Jambi, AP – Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menangkap seorang perempuan “K” (40) setibanya di pelabuhan Kuala Tungkal dengan kapal tujuan Batam-Jambi, karena terlibat kasus pembunuhan terhadap dua orang warga negara Singapura beberapa waktu lalu.
Anggota Satreskrim Polres Tanjabbar berhasil mengamankan K, warga Sawahan Besar, Jakarta Pusat yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap dua orang warga negara Singapura, kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Sabtu (01/07).
Pelaku K ditangkap setelah masuk pelabuhan dan saat menuju Hotel Namber yang berlokasi di Jalan Beringin, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar.
K diduga kabur dari Singapura melalui Batam dan transit di Tanjung Jabung Barat usai melakukan pembunuhan di Singapura beberapa waktu lalu.
Penangkapan terhadap pelaku K, sendiri bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang perempuan yang gerak geriknya mencurigakan dan berbicara mengenai kasus pembunuhan yang terjadi di Singapura.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Tanjabbar memerintahkan Kasat Reskrim dan bawahannya, serta dibantu angggota Satuan Intelkam untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya K ditemukan tengah melakukan browsing internet di salah satu warnet dan saat itu K terlihat membuka berita tentang pembunuhan di Singapura.
Setelah berhasil mengamankan pelaku K, anggota Polres melakukan pengecekan berita itu dan benar tentang adanya peristiwa pembunuhan sepasang lansia di Singapura yang dilakukan oleh Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia pada tanggal 21 Juni 2017.
Guna proses lebih lanjut, K kemudian dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan akhirnya mengakui bahwa dia baru saja melakukan tindak pidana pembunuhan di Singapura. Guna proses lebih lanjut, Polres berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, kata Kuswahyudi. ant