Kerinci, AP – Pemerintah Kabupaten Kerinci tidak mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kerjanya untuk menambah cuti Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah. Pasalnya, cuti yang diberikan pemerintah sudah cukup lama. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kerinci, Afrizal HS.
“Liburnya kan sudah cukup lama, diminta kepada PNS untuk mulai melaksanakan tugas sesuai peraturan,” ujarnya.
Dikatakan Afrizal, bahwa penetapan cuti bersama yang dilakukan oleh pemerintah cukup pas, yakni dimulai pada 23 Juni hingga 03 Juli. “PNS kembali aktif masuk kerja pada Senin 03 Juli, sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Untuk itu, Ia menegaskan kepada seluruh PNS di Kerinci, melarang para PNS mengambil cuti secara mandiri dengan alasan apapun, hanya PNS yang sakit yang boleh mengajukan cuti tambahan, itu pun harus disertai surat keterangan dokter. “Alasan yang lain tidak akan diterima, pasalnya pelayanan masyarakat harus kembali dilakukan setelah libur hari raya usai,” tegasnya.
Bahkan pihaknya juga menegaskan, bakal menindak tegas para PNS yang mangkir kerja pada hari pertama. Dan Pemkab Kerinci sudah menyiapkan sanksi, sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil.
Selain melarang penambahan cuti bagi PNS, pihaknya juga melakukan pengawasan ketat pada hari-hari menjelang cuti bersama berlangsung. Biasanya, ada PNS yang mangkir dari pekerjaanya beberapa hari sebelum cuti berlangsung. “Kami akan awasi ketat, entah akan dilakukan sidak atau bagaimana, mekanismenya kami sesuaikan saja nantinya. Yang jelasnya, kami akan lakukan sidak,” sebutnya.
Sementara itu, aturan berbeda berguna bagi PNS yang piket saat libur Lebaran dan cuti bersama berlangsung. Para PNS yang piket dari Satpol PP, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, dan juga Dinas Kesehatan. “Mereka diperbolehkan untuk mengambil cuti pengganti, setelah piket kerja mereka selesai,” tandasnya. hen