Sarolangun, AP – Aparat Polsek Pelawan Singkut berhasil membekuk seorang yang diduga sebagai penadah Emas Ilegal Hasil PETI. Pelaku berinisial DA (31) tersebut merupakan warga asal Padang Pariaman, Sumatera Barat.
DA di amankan Petugas bersama kedua rekannya RA (21) dan SF (37), Dalam pemeriksaan DA di tetapkan sebagai tersangka, sedangkan kedua rekannya RA dan SF berstatus sebagai saksi.
Selain mengamankan Tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa emas murni seberat 1.162 Kg, Uang tunai Rp 151.000 dan satu Unit Mobil Toyota Avanza B 115 POH.
Dari informasi yang berhasil dirangkum media ini, penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa ada mobil jenis avanza abu abu metalik yang mencurigakan keluar dari arah Kecamatan Limun melalui simpang pelawan, selanjutnya petugas dari Polsek Pelawan Singkut melakukan penghadangan di Simpang pelawan.
Pada saat kendaraan tersebut di berhentikan, petugas mencurigai gerak gerik pengendara tersebut yang pada saat itu berisikan tiga orang penumpang. Kemudian mobil berikut penumpang mobil tersebut dibawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan. Saat dilakukan penggeledahan, Polsek Pelawan Singkut mendapati bungkusan plastik bening yang disimpan di balik body dekat sabuk pengaman yang diduga berisikan emas hasl PETI.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.Ik .M.AP melalui Kabag Ops Kompol Agus Saleh saat di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
”Benar ada penangkapan penadah emas hasil PETI Rabu lalu. Pelaku dan Barang Bukti saat ini diamankan di Polres Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah,” katanya, Senin (03/07).