Sarolangun, AP – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Sarolangun menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Ketiga pelaku Yayang Bin Syamsul Bahri (22) warga Desa Panti, Jenni Saputra Bin Usman (18 ) warga Desa Sungai Baung dan Hendri Bin Arsyad (21 ) warga Desa Panti Rt. 09, Kecamatan Sarolangun, diringkus ditempat berbeda, pada Minggu (02/07).
“Iya benar, kami berhasil mengamankan tiga pelaku Curas yang beroperasi di wilayah hukum Polres Sarolangun pada hari minggu kemarin. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.00 -12.00 wib yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Suhartono,”kata Kabag Ops Polres Sarolangun Kompol Agus Saleh, Senin (03/07).
Menurutnya, penangkapan tersangka curas tersebut berdasarkan dengan laporan LP /B-36 / VI / 2017 / Polsek Srl/Res Sarolangun pada tanggal 20 juni 2017 dan laporan pada tanggal 25 Juni 2017 lalu. Penangkapan ketiga pelaku berawal dari petugas yang mendapat informasi bahwa salah seorang tersangka atas nama Hendri sedang berada di rumahnya di Desa Panti. Kemudian, pihak kepolisian bergerak dan langsung mengamankan tersangka Hendri tersebut.
“Selanjutnya, terhadap tersangka Hendri dilakukan pengembangan menunjukan keberadaan tersangka lainnya. Tersangka Hendri mengarahkan menuju ke rumah AS merupakan DPO kasus 480 KUHP, tapi AS tidak berhasil di tangkap, Selanjutnya petugas bergerak untuk membawa tersangka Hendri ke Polres. Pada saat itu petugas berpapasan dengan Kedua tersangka lainnya yakni Yayang dan Jeni dengan mengendarai satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega di Jalan SMA satu Sarolangun, petugas melakukan pengejaran sampai ke Lapas Sarolangun dan diperkebunan Sawit kedua tersangka berhasil di tangkap,” Kompol Agus Saleh menjelaskan.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam dan dua bilah pisau untuk melakukan pengancaman terhadap korban saat melakukan aksinya. Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara diatas tujuh tahun.
“Ketiga tersangka masih diamankan di Mapolres Sarolangun guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”tutupnya. (luk)