Jambi, AP – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi yang diketuai Barita Saragih, memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan mantan Bupati Sarolangun Hasan Basri Agus (HBA) dan Bupati Sarolangun saat ini Cek Endra (CE), dihadirkan ke persidangan sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pelepasan hak atas tanah dan pembangunan perumahan PNS Sarolangun.
Majelis hakim berpendapat jika keterangan HBA dan CE dibutuhkan untuk mengurai dengan jelas perkara ini, karena berdasarkan keterangan mantan Ketua DPRD Sarolangun, Tomi Ilyas, ada indikasi tumpang tindih anggaran pemerintah dan swasta. Sebelumnya, mantan Bupati Sarolangun Muhammad Madel juga sudah dimintai keterangannya.
Dalam persidangan sebelumnya, Tomi Ilyas menerangkan jika pembangunan perumahan PNS Sarolangun itu ada anggaran dari APBD Sarolangun.
Oleh karena itu, majelis memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil mantan bupati setelah Madel, yakni Hasan Basri Agus (HBA) dan Cek Endra.
“Panggil dua-duanya, ini suatu keanehan. Ada tumpang tindih anggaran,” tegas Barita dalam persidangan, Senin (3/7).
Menanggapi permintaan majelis hakim tersebut, JPU Zein Yusri Mungaran, meminta waktu memanggil kedua mantan bupati Sarolangun itu termasuk Ferry Nursanti, salah satu pihak rekanan yang mengagunkan sertifikat tanah milik koperasi Pemkasa kepada pihak bank.
“Jangan lama-lama, kalau bisa hari Rabu (05/07),” kata Barita.
Namun jaksa minta waktu hari Kamis untuk menghadirkan HBA dan Cek Endra, serta wakil bupati Madel,”Kami juga akan memanggil wakil bupati Madel,” kata Zein.
Permintaan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim diketui Barita Saragih. “Iya, panggillah semuanya bupati dan wakilnya. Biar ini terungkap semuanya,” ujar Barita. met