Kualatungka, AP- Berkas pemeriksaan terhadap tersangka pencabulan oleh oknum mantan kepala sekolah SMPN 6 Muara Papalik sudah dilimpahkan kepengadilan dan mulai disidangkan.
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa pihak penyidik meminta perpanjangan penahanan terhadap tersangka hingga tanggal 26 Juli 2017.Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Pandit Wasito, Rabu (5/7).Dikatakannya bahwa berkas tersebut saat ini sudah P21 tetapi masih ditangan jaksa.
“Berkas tersebut sudah P21. Saat ini sudah ditangan jaksa sejak pertengahan puasa kemarin,” terangnya.
Akan tetapi, Pandit tidak menjawab mengenai benar tidaknya kabar yang berkembang mengenai perpanjangan tersebut. Sebab, perkara ini sendiri bergulir dan dilaporkan ke Polres Tanjab Barat sejak 27 April 2017 oleh wali murid yang anaknya menjadi korban pencabulan.
Beberapa oknum guru dan penjaga sekolah ikut dan bersedia menjadi saksi bagi pelapor. “Berkasnya di jaksa. Silahkan konfirmasi sama jaksa,” ungkap Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kasi Pidum melalui kasi Intel, Ikrar menyampaikan bahwa berkas tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan. Bahkan, pada hari ini (5/7) sudah dilakukan sidang 1 dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Keterengan Kasi Pidum bahwa berkas sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri. Bahkan hari ini sudah dilakukan sidang 1 dengan agenda pembacaan dakwaan. Untuk selanjutnya sidang ditunda satu minggu kedepan,” terang Ikrar.
Sebelumnya, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMPN 6) Muara Papalik Wilayah Tungkal Ulu Tanjab Barat, Indika Venoliza dilaporkan orang tua murid ke Aparat hukum. Pasalnya, dari informasi yang didapat, oknum Kepsek tersebut telah melakukan pelecehan seksual kepada DY (13) salah seorang siswi yang menempuh pendidikan di SMP setempat. (mg)