Jambi, AP – Nasib apes dialami Efendi alias Sipen (46). Warga RT 04 Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ini harus mendapatkan perawatan setelah babak belur dianiaya Riko Sihotang alias Ucok (32), warha RT 12 Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, melalui Plt Kasubag Humas Brigadir Alamsyah Amir, mengatakan penganiayaan tersebut terjadi Kamis (06/07) lalu, di Jalan Dr Assaat, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar. Setelah kejadian korban malapor ke Polsek Pasar, dan tidak lama kemudian Ucok pun ditangkap oleh petugas kepolisian.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Pasar guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” ujar Alam, Sabtu (08/07).
Alam menyebutkan, penganiayaan tersebut bermula saat korban melarang pelaku untuk memungut parkir lebih dari Rp 1.000. karena dilarang menaikkan uang parkir, pelaku pun mengamuk dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
Alam menyebutkan, pelaku menganiaya korban menggunakan batu bata dan kursi. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di pergelangan tangan, jempol, dan kepala.
“Satu buah kursi plastik warna biru yang sudah pecah dan batu bata yang sudah pecah juga diamankan sebagai barang bukti,” pungkas Alam. met