Muarabulian, AP – AG (29), warga Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, harus mendekam di balik jeruji besi setelah dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur yang tidak lain adalah keponakannya sendiri. Perbuatan bejat tersebut dilakukan AG pada Selasa (27/6) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Batanghari AKBP Mulia Prianto, melalui KBO Reskrim Iptu Sabar Sianturi, mengatakan pada malam kejadian, korban yang masih berusia 16 tahun dua kali disetubuhi oleh tersangka. Disebutkan Sabar, tersangka melakukan aksinya di rumah orang tua korban.
Lebih lanjut Sabar mengatakan, kejadian ini bermula saat tersangka datang berkunjung dan kemudian menginap di rumah orang tua korban. Pada malam harinya, saat seisi rumah tengah tertidur, tersangka masuk ke kamar korban dan melakukan perbuatan bejarnya.
“Dua hari kemudian tersangka melakukan aksi serupa terhadap korban. Kali ini disertai dengan ancaman terhadap korban,” ujar Sabar, Jumat (7/7).
Ditambahkan Sabar, kasus ini terbongkar setelah korban melapor kepada orang tuanya. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban lantas melapor kepada pihak kepolisian, dan Rabu (5/7) lalu tersangka berhasil ditangkap.
“Saat ini tersangka masih kita periksa. Tersangka kita jerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkas Sabar. met