Sarolangun, AP – Aparat Unit Reskrim Polsek Singkut berhasil membekuk pelaku Pencurian Dengan Kekerasan atau Curas, M Rizki (21) warga Desa Bukit Tigo Kecamatan Singkut, pada Senin (10/07). Ditangkapnya pelaku, setelah satu minggu melakukan aksinya, korban yang bernama Lutfi Hakim (17) salah seorang pelajar yang tinggal di Desa Payo Lebar Kecamatan Singkut, kejadian tersebut pada Rabu lalu (05/07).
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut, Aparat Polsek Singkut langsung menyelediki itu berhasil mendeteksi tersangka yang bernama M Rizki (21) warga Desa Bukit Tigo Kecamatan Singkut.
Setelah itu, Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana S.IK melalui Kapolsek Singkut Ipda Yurizal bersama unit Reskrim dan anggota unit intel Polsek Singkut langsung bergerak menuju rumah tersangka, dan berhasil menangkap tersangka saat sedang tertidur pulas dir.
“Tersangka merupakan pelaku Curas. Dia kita tangkap di rumahnya saat sedang tidur pulas di kamarnya, setelah kita tangkap langsung kita bawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapolsek, Selasa (11/07).
Pengakuan tersangka, sepeda motor hasil curiannya itu telah digadaikan kepada saudaranya bernama Johan warga Desa Lubuk Kepayang Kecamatan Air Hitam. Polsek Singkut bersama Polsek Air Hitam menuju ke Desa Lubuk Kepayang dan berhasil mengamankan barang bukti tersebut.
“Barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat warna hitam kita dapatkan di Kecamatan Air Hitam, Desa Lubuk Kepayang tempat tersangka menggadaikan motor tersebut,” jelasnya.
Saat ini tersangka masih mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (luk)