Kualatungkal, AP – Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) bakal memanggil Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Penataan Ruang Kabupaten terkait proyek penimbunan halaman Gedung Balai Adat tanpa memasang plang merk.
Anggota Komisi III DPRD Tanjabbar, H Saifuddin Marzuki SE, saat dikonfirmasi mengatakan, tidak adanya papan merk artinya proyek tersebut siluman.
“Sudah 18 tahun saya menjadi anggota Dewan, yang namanya proyek harus ada plang merk, sehingga masyarakat tahu. Kalau tidak ada, itu pelanggaran,” ujarnya.
Anggota dewan dari PBB ini menyayangkan tumpukan material timbunan tanah hingga meluber ke jalan raya. Dia mendesak agar kontraktor di lapangan untuk mensterilkan jalan raya agar tidak ada tumpukan material yang dapat menganggu pengguna jalan.
H Saifuddin mempertanyakan sumber anggaran proyek timbunan tanah tersebut, apakah swakelola, dan PU kata dia harus transparan karena DPRD berhak mengawasi masalah ini sebagai tugas dan tanggung jawab dari wakil rakyat.
“Kita minta penjelasan dengan PU. Namun kita kecewa Kadis PU tidak bisa bisa memberi penjelasan. Kata bawahannya, Kadis PU lagi berobat di Sulawesi. Begitu juga bidang Bina Marga jarang datang kalau kita ajak rapat,” ujarnya.
H Syaifuddin berjanji akan terus mengawasi kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tanjab Barat ini. “Nanti rapat kerja akan kita panggil lagi dan akan kita tanyakan persoalan ini. Padahal kita di dewan sangat mendukung program yang dijalankan eksekutif sepanjang untuk kepentingan masyarakat,” bebernya. (mg)