Sungaipenuh, AP – Pemilihan 19 Kepala Desa yang telah habis masa jabatannya direncanakan pada tahun 2016 laluterkendala belum adanya Peraturan Walikota (Perwako) sehingga tertunda.
Namun saat ini, Perwako tentang pemilihan kepala desa serentak ini telah diajukan kepada walikota untuk ditandatangani. Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sungaipenuh, Zahirman.
“ya, sudah kita naikkan ke walikota mungkin sudah ditandatangani,” ungkap Zahirman, Selasa (11/07).
Sebelumnya, tertundanya pelaksanaan Pilkades serentak ini, juga dibenarkan Kepala Bidang Bagian Pemerintahan Desa, Zaini, kepada sejumlah wartawan.
“Ada 19 desa yang habis masa jabatannya, tertunda Pemilihannya secara serentak, lantaran belum adanya Perwako dan Petunjuk Tenis dan Pelaksanaannya,” ungkap Zaini
Namun sebut dia, dengan telah siapnya Perwako pihaknya menargetkan pelaksaan Pilkades serentak pada oktober mendatang.
“Perwako sudah sampai dibagiankan hukum, bagian hukum yang mengajukan kepada walikota untuk ditandatangani,” beber Zaini
Pengakuan Zaini, dengan belum adanya kepala desa devenitif, sehingga untuk kegiatan pemerintahan di 19 desa ini, dilakukan penunjukan Pelaksana tugas. “Sebelumnya untuk 19 desa dikomandoi oleh Pelaksana tugas,” sebut dia.
Masih menurut Zaini, disamping menunggu Perwako, pihaknya juga tengah menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk pelaksanaan (Juklak) Pilkades serentak.
“Setelah turun Perwako, sekalian Juknis dan Juklalnya, sehingga pelaksanaannya sesuai aturan nantinya,” beber Zaini
Berkaitan dengan anggaran pelaksanaan, Zaini, menyebutkan telah dianggarkan dari APBD II sebanyak Rp. 3 juta. Namun hal ini, sebut ini, tidak mencukupi, sehingga dianggarkan melalui Dana Desa (DD).
“Untuk tambahan anggaran harus dianggarkan melalui Dana desa, disesuaikan dengan Perwako, dengan besaran 10 hingga 15 juta,” tuturnya
Lanjut dia, selain menganggarkan untuk pelaksanaan dari DD, untuk keamanan dan suksesnya pelaksanaan Pilkades, pemerintah desa juga diharuskan menganggarkan anggaran keamanan, tutup Zaini. (hen)