Bangko, AP – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap kedua akan segera dilaksanakan sesuai Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Pilkades disuatu Daerah boleh dilaksanakan 3 tahap dalam jangka 6 Tahun. sebanyak 205 Desa di Kabupaten Merangin, tahap pertama Tahun 2016 lalu sebanyak 175 Desa sudah melakukan Pilkades.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Merangin, M Ladani, tahapan Pilkades ini menunggu pengesahan penyempurnaan Peraturan Bupati (Perbub) No 15 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Bupati sekarang sedang tidak ada di Daerah, Minggu ini kalau sudah ada Pak Bupati kami akan ajukan,” ujar Ladani, Rabu (12/07).
Tahap kedua Pilkades diikuti kurang lebih 20 Desa, jumlah ini tidak ada perubahan siginifikan dalam aturan tahapan pemilihan.
“Perubahan signifikan tidak begitu, tapi kalau dibilang tidak signifikan perubahan yang sekarang ini kita ingin lebih khusus ke perubahan persyaratan yang lebih diperketat,” jelas Ladani.
Selain perubahan pada syarat pencalonan Kades, pada perubahan Perbup tersebut panitia Pilkades diperkuat dan diberikan beberapa kewenangan.
“Selanjutnya penguatan panitia pilkades, panitia diberi kewenangan penuh untuk menyeleksi berkas dan kalau ada kemudian hari setelah pemilihan timbul gugatan permasalahan persyaratan kami tidak akan proses lagi,” Ladani menegaskan.(nzr)