Jambi, AP – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melakukan pemeriksaan saksi ahli dalam pengembangan kasus dugaan kredit fiktif di Bank Mandiri KCP Sumber Agung di Kabupaten Tebo dengan kerugian mencapai Rp8,8 miliar.
“Pemeriksaan saksi -saksi termasuk ahli dilakukan untuk mencari tahu apakah ada dalam kasus ini dugaan keterlibatan pihak internal bank atau ada pihak lainnya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Winarta, Rabu (12/07).
Sejauh ini pihak penyidik Polda Jambi sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk ahli dan pihak penyidik Polda Jambi juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain terkait kasus itu.
“Dugaan kemungkinan keterlibatan dari pihak internal juga sedang kita telusuri, maka dari itu, bisa jadi nantinya ada saksi tambahan yang akan kita periksa lagi dalam kasus dugaan kredit fiktif tersebut,” kata Winarta.
Sementara itu untuk berkas perkara pemeriksaan terhadap lima orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Polda Jambi, Dirkrimsus Winarta mengatakan saat ini berkas perkaranya masih di kejaksaan tinggi Jambi untuk diteliti.
Saat ini pihak penyidik Polda Jambi masih menunggu perkembangan terkait berkas pemeriksaan terhadap kelima tersangka tersebut untuk diperbaiki.
“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kejaksaan dan bila berkas sudah dinyatakan P21 atau lengkap maka Polda Jambi akan menindaklanjuti dengan melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejati Jambi,” kata Winarta.
Kelima tersangka yang telah ditetapkan Polda Jambi dalam kasus kredit fiktif itu adalah mantan Kepala kantor Cabang Bank Mandiri Kabupaten Tebo, berinisial GF (35) warga Jakarta, serta DY (35), PP (25), DI (33), dan IM (30), warga Kabupaten Tebo yang juga merupakan mantan pegawai Bank Mandiri.
Dalam kasus ini modus yang digunakan para tersangka yakni nasabah mengajukan kredit ditolak, tetapi berkasnya tidak dikembalikan dan kemudian, berkas itu ajukan lagi dan dicairkan uangnya.
Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dikenakan pasal 49 ayat 1 huruf C Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. ant