Jambi, AP – Walikota Jambi H. Sy Fasha menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi diruang swarna bumi DPRD kota jambi. Rabu (12/7)
Dalam rapat paripurna DPRD tersebut membahas rancangan kerja pembangunan daerah (RKPD) dan empat Rancangan peraturan daerah (RANPERDA)
“Empat RANPERDA terseut yakni tentang perubahan atas peraturan daerah no. 2 tahun 2012 tentang Retribusi jasa umum. Kemudian RANPERDA perubahan ke-2 atas peraturan daerah no. 4 tahun 2012 tentang perizinan retribusi tertentu. Kemudian RANPERDA tentang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan RAPERDA tentang hak keuangan dan administratif keuangan pimpinan dan anggota DPRD kota jambi”. Jelas Walikota Fasha dalam sambutanya
Fasha mengatakan PERDA ini sangat berfungsi sebagai pengendali dan sebagai alat kontrol terhadap berbagai kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dalam rangka pelaksanaan pembangunan.
Selain dari pada itu PERDA ini sebagai petunjuk aparatur daerah dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat
Oleh sebab itu maka keterlibatan dewan perwakilan rakyat (DPR) sebagai representasi rakyat dalam penyusunan perancangan peraturan daerah sangatlah dibutuhkan
“Dengan adanya koordinasi eksekutif dan legeslatif dalam penyusunan peraturan daerah, maka prodak hukum yang dihasilkan akan menjadi jembatan kepentingan antara pemerintah dan masyarakat maupun pihak-pihak yang terkait”. Tutur Walikota Fasha
Fasha berharap kepada dewan dengan penyampaian empat RANPERDA tersebut dapat dibahas untuk penyempurnaan melalui koordinasi yang baik antara legeslatif dan eksekutif yang akan berdampak positif bagi masyarakat dan menigkatkan kesejahteraan masyarakat kota jambi
“usulan Ranperda ini untuk menciptakan kondisi kota jambi lebih baik lagi, supaya masyarakat dapat merasakan lebih dari peraturan ini dan dapat meningkatkan keaejahteraan masyarakat kota jambi”. Tutupnya. (Bdh)