Bangko, AP – Satuan Polisi dari Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan 88 Kubik kayu jenis Meranti Batu dan Racuk sekitar pukul 01.00 Wib, Kamis (13/07) dini hari.
Kayu tersebut dikabarkan milik pengusaha berdarah tianghoa, Ayong, kayu tersebut diangkut dari Kecamatan Sungai Manau menuju Pekan Baru.
Penangkapan bermula saat polisi mendapat laporan ada tiga unit mobil tronton membawa kayu parkir di Rumah Makan Suslinda, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan.
Aparat kepolisian setelah mendapat informasi turun ke lokasi, kemudian mobil tersebut digiring Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, seluruh sopir mengaku kayu tersebut diangkut dari Kecamatan Sungai Manau menuju Pekanbaru.
Kasat Reskrim, AKP Al Hajad, yang dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut, dan mengatakan kalau dari hasil pemeriksaan, seluruh dokumen kayu tersebut lengkap.
“Sekarang kita tinggal memeriksa izin dari Kehutanan, tentang pengeluaran kayu ini,” ungkap Al Hajad. nzr