Kualatungkal, AP – Nasib puluhan karyawan PT. Sarana Baja Perkasa semakin tak menentu. Upaya mediasi berulang untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, tak mendapat jawaban dari perusahaan dan malah terkesan mengabaikan.
Bukannya memenuhi kewajiban perusahaan pada karyawan, PT. SBP yang tak lain sub kontrak di PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (Group Sinar Mas, red), para pekerja malah seakan dipermainkan.
“Ada banyak hak kita yang tidak dipenuhi perusahaan. Kita sudah berulang kali bersabar dengan mengikuti mediasi. Tapi mereka tak juga memenuhi kewajibannya,” beber salah satu karyawan.
Menariknya, dalam mediasi tersebut karyawan dari PT. SBP difasilitasi oleh perwakilan PT LPPPI. PT LPPPI bahkan mengultimatum PT. SBP dalam pertemuan tersebut untuk menunaikan kewajiban perusahaan.
PT SBP diduga melanggar sejumlah peraturan tenaga kerja baik dari administrasi hingga fasilitas kerja para pekerja mereka di bidang operator Forklift ini. pekerja menuntut hak mereka diantaranya upah lembur yang tidak sesuai peraturan pemerintah.
Kemudian pemotongan gaji secara sepihak, kelebihan jam kerja yang tak dihitung lembur, fasilitas keselamatan kerja yang hanya sebagian dipenuhi dan soal BPJS tenaga kerja dan Kesehatan tidak diadakan sejak mulai bekerja.
“Kita sudah bekerja dari Mei tahun 2016. Tapi BPJS baru diberikan Juni. Kenaikan gaji tidak jelas. Pembayaran gaji tidak tepat waktu. Perhitungan THR tidak sesuai peraturan,” beber pekerja lain.
Untuk memperjuangkan hak mereka, para pekerja mengelar aksi mogok kerja. Mereka juga sudah menyurati Dinas Tenaga Kerja dan pihak terkait lain. Hal ini ditempuh, lantaran tak kunjung menemui titik terang nasib mereka dengan perusahaan.
Sementara itu Pengawas PT SBP, Suwardi membenarkan adanya tuntutan dari karyawan perusahaan sehingga mengakibatkan terjadinya aksi mogok kerja.
“Masalah ini sedang kita cari jalan yang terbaik bagaimana agar tidak ada kesalahpahaman,” ujarnya.
Terpisah, pihak humas PT LPPI, H Hermawan DBS mengatakan kalau masalah tersebut merupakan masalah internal antara perusahaan dan karyawan, pihaknya sekedar memfasilitasi kedua belah pihak untuk duduk bersama mencari jalan terbaik.
“Itukan internal mereka, kita LPPI hanya bisa memfasilitasi kedua belah pihak untuk duduk berunding,” ungkap Hermawan singkat. her