Kualatungkal, AP – Pengunaan Dana Desa Di desa Sialang dikeluhkan Warga. Bahkan Pembangunan Jembatan di Rt 13 Desa Sialang Kecamatan Tungkal Ilir melalui Dana Desa (DD) diduga tidak tepat sasaran.
Pasalnya akses jalan yang dibangun merupakan jalan buntu dan sepi penghuni. Selain jalur buntu, penunjukkan pelaksana pekerjaan juga terkesan sepihak sebab tidak melalui Musyawarah dan mufakat.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya menuturkan, sebelumnya usulan hasil rapat yang disepakati itu diperbatasan antara Warga RT 13 dan Warga RT 10 di dekat masa akhir jabatan datuk Saman sebagai kades lokasi yang dibanggun jembatan itu berada di perbatasan antara RT 13 dan Rt 10.
“Jadi Adanya perubahan lokasi pembanggunan (tidak diperbatasan) tidak ada dimusyawarakan, tidak berdasarkan keputusan masyarakat atau tidak melalui musyawarah mufakat desa. Jadi kami menuding pembanggunan ini hanya mengambil kebijakan sepihak,” tuturnya.
Selain jambatan yang berada di Rt 13, masih banyak lokasi lokasi yang layak dibangun yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Kami tidak mempersalahkan apa yang akan di banggun asalkan penepatan lokasinya betul-betul. Menyentuh kepada masyarakat banyak,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, warga juga tidak diberi penjelasan terkait adanya perubahan lokasi pembangunan jembatan ini. Dalam waktu dekat, warga akan memprotes dan mempertanyakan hal itu kepada kades selaku pimpinan yang tertinggi hususnya di wilayah Desa Sialang.
“Atas dasar apa perubahan lokasi pembanggunan, meskipun kami orang desa rasanya tidak bodoh terlalu lah begitu lah istilahnya. Sebab sepengetahuan kami adanya pembanggunan bedasarkan hasil usulan dari warga tingkat RT tidak bisa tiba-tiba muncul begitu saja seperti siluman,” sebut Warga.
Sementara kades Desa Sialang Yani didampingin ketua TPK kegiatan dana desa Sialang saat konfirmasi menjelaskan, pembangunan jembatan RT 13 sudah sesuai prosedur. Kata dia,lokasi pembangunannya sudah tepat sasaran dan sesuai apa yang di usulkan oleh RT.
Disinggung lokasi pembangunan berubah tidak sesuai usulan awal yang diinginkan warga lantaran terjadi perubahan lokasi oleh Kades sebelumnya.
“Usulan SPJ tidak sesuai hingga direvisi. Perlu diketahui waktu kades sebelumnya usulan RT tidak akurat. Makanya direvisi bedasarkan hasil rapat RT dan Kadus,” tuturrnya. her