Jambi, AP – Seorang bandar narkoba berinisial EJ, Sabtu (15/7) kemarin, ditangkap anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin. Selain barang bukti narkoba, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti senjata api dan empat butir amunisi.
Informasi yang diperoleh metrojambi.com, penanglapan terhadap EJ bermula dari tertangkapnya dua orang penyalahguna narkoba, masing-masing berinisial A dan Y. Kepada perugas kepolisian A dan Y mengaku mendapatkan narkoba dari WP alias K.
Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap WP alias K. Pengbangan dari penanglapam WP alias K, petugas kepolisian lantas menangkap EJ.
Selain barang bukti senpi dan amunisi milik EJ, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya satu paket sabu-sabu seberat lebih kurang 0,21 gram. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Merangin guna proses lebih lanjut.
“Selain Undang-Undang Narkotika, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan ssnjata api,” ujar Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Minggu (16/07). met