Jambi, AP – Universitas Jambi (Unja) mensyaratkan calon mahasiswa baru menjalani tes narkoba sebagai syarat masuk pada hari pertama mereka ke kampus itu di Jambi sekaligus memastikan bersih dan tidak mengonsumsi barang haram tersebut.
“Seluruh calon mahasiswa baru yang akan masuk Unja disyaratkan dan wajib menjalani tes narkoba untuk memastikan mereka bebas narkoba. Mereka wajib menyertakan hasil tes narkoba terbaru dari dokter atau dari BNN,” kata Rektor Universitas Jambi Prof H Johni Najwan ketika dihubungi Antara dari Jambi, Senin (17/07).
Menurut rektor, langkah tersebut sebagai komitmen pihak perguruan tinggi, dalam hal ini Universitas Jambi untuk mendukung dan mengaplikasikan UU Nomor 35 tentang narkotika. Antara lain dengan melakukan langkah untuk menjauhkan para mahasiswa dan calon mahasiswa dari barang haram itu.
Ia menegaskan, perguruan tinggi bersama para mahasiswa harus memberikan contoh kepada masyarakat dan menegaskan bahwa lingkungan pendirikan tinggi bebas dari narkoba, salah satunya dengan mewajibkan calon mahasiswa menjalani tes narkoba untuk memastikan bebar narkoba.
“Bila hasil tes itu menunjukan ada kandungan narkoba, maka kami akan mengugurkan kelulusan hasil ujiannya,” kata Johni Najwan.
Perguruan tinggi negeri tertua di Provinsi Jambi itu mengeluarkan pengumuman bernomor 457/UN21/KM/2017 yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof Dr H Abdul Azis yang memberitahukan kepada seluruh mahasiswa baru Unja tahun akademik 2017/2018 bahwa dalam pengenalan kehidupan kampus mahasiswa baru, yang digelar 25-26 Juli 2017 dengan dua syarat.
Pertama terdaftar sebagai mahasiswa baru Unja dan telah memiliki nomor induk mahasiswa, serta tidak mengkonsumsi narkoba dengan bukti surat keterangan dokter yang terbaru bahwa yang bersangkutan bebas narkoba dengan tiga paramerer yakni AMP untuk memeriksa narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi dan inex, kemudian THC untuk memeriksa narkoba jenis putaw atas kanabis dan MOP untuk memeriksa narkoba jenis putaw dan candu.
Surat keterangan bebas narkkoba diserahkan ke bagian kemahasiswaan bagian akademik Unja.
“Jadi tak sekedar surat keterangan benar narkoba saja, tapi harus ada hasil tes narkoba. Hal ini kami lakukan untuk memastikan calon mahasiswa kami berkualitas dan tidak terlibat narkoba,” kata rektor.
Dengan langkah itu, menurut dia juga untuk memberikan jaminan kepada masyarakat tentang komitmen perguruan tinggi itu dalam memerangi dan ikut serta memberantas narkoba di masyarakat.
Selain memberlakukan tes narkoba bagi calon mahasiswa baru, Unja juga pada Maret 2016 juga telah melakukan tes narkoba kepada seluruh pejabat dan karyawan di lingkungan kampus itu sekaligus menggelar ikrar untuk mencegah korupsi, terorisme dan narkoba.
“Deklarasi telah kami lakukan tahun lalu, dan kini kita implementasikan dalam penerimaan mahasiswa baru. Tes itu berlaku bagi semua calon mahasiswa dan mahasiswi,” katanya.
Tahun akademik 2017-2018, Unja menerima sebanyak 7.500 mahasiswa baru baik melalui seleksi SNMPTN, SBMPTN maupun SMMPTN. Selain itu Unja juga akan menerima mahasiswa untuk program vokasi D-3 dan D-4. ant