Kualatungkal, AP – Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun 2015, terhadap proyek Anjungan Marina Pengabuan Permai atau WFC, sampai saat ini belum ada niat baik dari pihak rekanan untuk mengembalikan uang negara tersebut.
Akibatnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kini dibuat beran karena sudah cukup lama temuan BPK, terhadap mega proyek yang menggunakan dana APBD milyaran rupiah ini tanpa ada perlunasan dari perusahaan yang bersangkutaan.
Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Dr. Ir. H. Safrial,Ms mengatakan, Pemkab sejauh ini telah memberikan toleransi sejak akhir bulan juni 2017 kepada mereka (Perusahaan) yang menunggak untuk melakukan pengembalian.
“Sekarang saya sudah perintahkan kepada inspektorat, untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Safrial.
Katanya, sejauh ini pemda sudah mengalah. Sehingga pemda masih bertahan dilaporan disclamer. “Salah satu penyebabnya adalah dari tungak-tungakan proyek-proyek yang dilaksanakan lima tahun kemarin,” ungkapnya.
Selain itu, kata bupati, saat ini pemkab akan menganggarkan untuk diaudit perusahaan daerah yang lima tahun cari kertas pun laporan di keuangan.
“Ini juga menjadi catatan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan, nanti di APBD-P kita anggarakan katakan lah untuk membayar sambutan publik untuk mengaudit perusahaan daerah kita,” timpalnya.
Diketahui, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengaudit pembangunannya hingga kini belum tuntas dikembalikan oleh pihak rekanan. Dari temuan senilai Rp 5,8 miliar, pihak rekanan hanya baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 540 juta, jauh dari nilai kerugian yang ada. (mg)