Sarolangun,AP– Setiap desa yang ada di Kabupaten Sarolangun diminta mempublikasikan besar Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Tujuan agar pengelolaan program dan anaggaran desa bisa transparan di tengah masyarakat.
Namun permintaan Pemkab melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tersebut belum diindahkan pihak desa dan masih sangat minim. Ini terlihat dari 149 desa yang ada di 10 kecamatan di Sarolangun hanya satu desa yang telah mempublikasikannya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala DPMD Sarolangun,H Zaidan ditemui wartawan, baru -bari ini dia mengatakan, intruksi mempublikasikan APBDes, merupakan tindak lanjut himbauan dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Katanya, publikasi tersebut bisa dilakukan dengan cara memasang baliho yang dipampangkan di depan kantor desa.
“Kami selaku Dinas PMD sudah menyarankan kepada 149 desa di Kabupaten Sarolangun agar mempubliksikan APBDes, baik secara lisan maupun tertulis,”katanya.
Mengenai hal itu sebutnya, hingga saat ini baru satu desa yang sudah mempublikaskan APBdes. Yakni desa Ujung Tanjung, Kecamatan Sarolangun.
“Untuk sementara ini, baru Kades Ujung Tanjung yang mempublikasikan APBDesnya. Kedepan semoga Kades lainnya akan mengikuti jejak Kades Ujung Tanjung untuk mempubliksikan ke masyarakat,” katanya.
Disampaikannya, salah satu tujuan mempubliksikan APBDes ke masyarakat, agar masyarakat bisa melihat serta melalukan fungsi pengawasan terhadap penerapan program dan pengelolaan anggaran desa.
“Semua bentuk sumber pendapatan di desa akan tertera di APBDes. Seperti ADD, Dana Desa dan P2DK, begitu juga dengan program kegiatan yang akan diterapkan oleh desa,” paparnya.
Selain itu kata Zaidan, agar pengelolaan dan desa tidak terjadi fitnah dan menimbulkan persoalan. Maka kepala desa diminta untuk mengikuti aturan yang ada.
“Penggunaan dana desa dimulai dari musyawarah desa (Musdes) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan melibatkan tokoh masyarakat, lalu terbentuknya RKADes. Selanjutnya disahkan menjadi APBDes,” pungkasnya.luk