Kualatungkal, AP – Sejak diamankannya rokok tanpa cukai oleh Pol Airud dan Bea Cukai Kualatungkal September 2016 lalu, peredaran rokok tanpa cukai kembali ditemukan di Tanjabbar. Rokok dengan kemasan kotak berwarna merah, bermerek Luffman ini dibeli warga dengan harga Rp 7 ribu perbungkus.
Saleh salah seorang warga Kualatungkal mengakui jika rokok murah itu diketahui dari temannya. Karena ingin membeli rokok murah dirinya pun mendatangi toko yang dimaksud.
“Kalau kita beli perbungkus 7 ribu rupiah. Kalau dibeli 1 slop dijual 6 ribu perbungkus,” ungkap Saleh Kamis (20/7).
Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Tanjab Barat Syafriwan, SE, mengaku belum mendapatkan kabar itu secara detail. Meski demikian, pihaknya akan menindaklanjuti karena tidak resmi dan dapat merugikan negara.
“Kami sampai hari ini belum dapat informasi itu secara detail. Tapi informasi yang kami dapat akan ditindaklanjuti,” ungkap Syafriwan, SE.
Persoalan itu kata dia akan disampaikan kepada tim, seperti Polisi dan Satpol-PP danepolisian. “Akan kita akan cek kebenaran dil apangan,” sebutnya.
Apabila hal ini terbukti, Syafriwan menyebut akan dilakukan penindakan tegas baik kepada penjual ataupun kepada toko-toko yang menjual rokok-roko tanpa cukai, supaya hal ini tidak merugikan Negara dan Daerah.
Ia juga mengakui, dalam melakukan penindakan secara langsung ada aturan yang berlaku. Untuk menelusuri dan melakukan penggeledahan ditempat yang terindikasi menjual rokok non cukai pihaknya belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). mg