Batanghari,AP- Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi angkutan barang dan bus Terminal Muara Bulian Kabupaten Batang Hari, ditingkatkan dari rata-rata perhari Rp. 2 Juta menjadi Rp. 5 Juta perhari.
Hal ini diungkapkan Kadis Perhubungan Kabupaten Batang Hari, Syopian, ketika dikonfirmasi Kamis (20/07) di ruang kerjanya.
Menurut Syopian, PAD Rp. 2 Juta perhari tersebut, dalam arti kata dimulai dari pukul 06.00 WIB pagi sampai pukul 18.00 WIB sore.
” Sistem penarikan 12 jam tersebut, adalah sistem sebelumya ketika terminal belum dipasang beberapa lampu dan masih kekurangan tenaga petugas. Sekarang beberapa titik lampu penerangan sudah dipasang dan petugas sudah ditambah. Oleh karena itu, penarikan retribusi dilaksanakan 24 jam” ungkap Syopian.
Oleh karena itulah, tambah Syopian, maka ditargetkan retribusi dari nilai lama ditingkatkan menjadi dua kali lipat lebih.
” Target untuk 1x 24 jam yakni Rp. 5 Juta” tambah Syopian.
Sementara itu, untuk peraturan penarikan retribusi di terminal, pihak Dishub Batang Hari menempatkan bebarapa petugas di pintu masuk dan keluar terminal. Beberapa petugas berfungsi mengarahkan kendaraan masuk, dan beberapa petugas lagi mengamankan alur lalu lintas dari Tembesi-Jambi atau sebaliknya.
” Kinerja petugas ditingkatkan seiring dengan bertambahnya beberapa petugas. Untuk pos retribusi kita tempatkan 2 orang. Mengatur lalu lintas keluar masuk kendaraan 4 orang, serta 2 petugas untuk mengamankan jalur kendaraan dari dan menuju Jambi” terangnya lagi.
Syopian menekankan kepada seluruh petugas terminal agar bekerja sesuai dengan tupoksi yang ada. Apabila ditemukan petugas yang menyalahi aturan, seperti dengan sengaja tidak mengarahkan kendaraan barang atau bus ke dalam terninal serta mengutip retribusi tanpa karcis resmi, maka dirinya tidak bertanggung jawab.
” Apabila perbuatan menyalahi aturan tersebut menjadi temuan oleh pihak penegak hukum, maka saya serahkan kepada pihak berwenang. Saya tidak bertanggung jawab. Penyalahan hukum tersebut harus dipertanggung jawabkan oleh oknum itu sendiri. Saya sebagai pimpinan akan mengambil tindakan keras kepada oknum tersebut, baik sebagai petugas honor, pegawai tidak tetap (PTT), maupun berstatus PNS dilingkungan Dishub Batang Hari” pungkas Syopian.Sup