Jambi, AP – Anggota Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Jambi menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian pipa besi untuk pengeboran yang merupakan milik PT Pertamina.
Penangkapan terhadap pelaku E (47) warga Mestong Muarojambi yang juga merupakan karyawan perusahaan BUMN itu dilakukannya dengan rekanya R (37) warga Kota Baru, Jambi tersebut dilakukan pada Rabu (19/07).
Polisi mendapat informasi telah terjadi pencurian pipa besi Pertamina yang dilakukan kedua pelaku, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Kamis.
Kedua pelaku E dan M ditangkap polisi dari lokasi pengeboran nomor 208. Setelah menerima informasi kemudian menindaklanjutinya dan lagsung melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan.
Sekira pukul 12:30 Wib, anggota Polda Jambi merigkus kedua pelaku , ketika sedang membongkar muatan besi dari mobil ke dalam rumahnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku E dan M yang mana didalam rumah tersebut, tim berhasil menemukan ratusan batang pipa besi milik Pertamina.
Adapun barang bukti tersebut berupa pipa tabung ukuran diameter 2,78 inci dengan panjang lima meter sebanyak 190 Batang, kemudian pipa sucrot ukuran diameter 7/8 inci dengan ukuran panjang tujuh meter sebanyak 19 batang.
Kemudian ada pipa sucrot ukuran 7/8 inci demgan ukuran panjang dua meter ada sebanyak 179 batang, empat buah mata gerinda pemotong besi dan juga satu mesin gerinda kemudian juga diamankan satu unit mobil Colt Diesel dengan mobil polisi BH 8352 MI warna kuning, kata Kuwahyudi.
Untuk menindaklanjuti kasus pencurian ini anggota Polda Jambi dilapangan sudah mengklarifikasi kepada pihak PT Pertamina di Kenali Asam dan mengecek pipa besi ke lokasi penimbunan yang mana pihak Pertamina membenarkan bahwa pipa besi yang berada di rumah pelaku adalah pipa milik PT Pertamina dan pihak perusahaan menyatakan merasa dirugikan akibat peristiwa tersebut.
Guna kepentingan dan proses penyidikan lebih lanjut, tim opsnal juga sudah membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Mapolda Jambi untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. ant