Jambi, AP – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah menerbitkan sebanyak 6.507 akta kelahiran untuk anak warga kota setempat selama periode semester I 2017.
“Kepemilikan akta kelahiran tersebut penting bagi setiap penduduk melalui pencatatan sipil yang digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, misalnya masuk sekolah harus ada akta kelahiran,” kata Kepala Dukcapil Kota Jambi, Mulyadi Yatub, Minggu (23/07).
Jumlah akta kelahiran anak yang telah diterbitkan tersebut tercatat pada periode Januari-Juni 2017 yang sebelumnya telah melalui permohonan atau diajukan oleh warga yang bersangkutan.
Dalam penerbitan akta kelahiran tersebut saat ini pihaknya telah memberikan fasilitas pelayanan yang mudah, yakni dengan sistem paket untuk kelahiran anak yang usia di bawah 60 hari dengan langsung tercatat pada kartu keluarga.
“Jadi bisa satu paket, untuk usia anak di bawah 60 hari bisa langsung diurus akta kelahirannya yang satu paket dengan pembaharuan kartu keluarga (KK), jadi langsung masuk pada KK dan mendapatkan nomor induk kependudukan,” katanya menjelaskan.
Penerbitan akta kelahiran, kata dia, saat ini sudah cukup mudah dan tidak lagi memerlukan sidang pengadilan sebagaimana yang berlaku sebelumnya.
Sementara itu, bagi warga kota yang masih belum memiliki akta kelahiran diimbau untuk segera mengajukan permohonan, dengan datang langsung melakukan pengurusan tanpa harus diwakilkan.
“Sebaiknya datang sendiri, tidak boleh diwakilkan, biasanya jika diwakilkan itu sering terjadi misskomunikasi, sehingga prosesnya bisa lama,” katanya.
Dengan semakin mudah pelayanan yang diberikan untuk pengurusan berbagai keperluan kependudukan itu, pihaknya mengimbau kepada warga kota setempat agar tertib administrasi.
“Kita sudah berikan pelayanan dan kemudahan, jadi tidak ada alasan lagi tidak tertib admisitrasi, sebagai warga negara yang baik kita harus tertib administrasi,” katanya menambahkan. ant