Jambi, AP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 11,3 miliar selama periode semester I 2017, atau mengalami kenaikan 285 persen dari penerimaan sebelumnya yang hanya Rp 7,3 miliar.
“Perolehan PNBP tersebut bersumber dari denda tilang, biaya perkara, denda uang pengganti serta lelang barang rampasan negara,” kata Kepala Kejati Jambi Andi Nurwinah, Minggu (23/07).
Kajati Jambi Andi Nurwinah yang didampingi Kasi Penkum Kejati Jambi Dedy Susanto menjelaskan, realisasi penerimaan negara bukan pajak tersebut dari seluruh kantor kejaksaan yang ada di wilayah Provinsi Jambi.
“Realisasi yang telah dikumpulkan itu telah melebihi target yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp4,0 miliar,” kata Dedy Susanto dalam keterangannya pada gelaran hari Bakti Adhyaksa.
Selain itu, dalam kurun waktu tersebut juga, pihak kejaksaan telah berhasil menangkap tujuh orang terpidana kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ke-tujuh orang tersebut, di antaranya Hengky Attan yang terjerat kasus pengadaan genset RSUD Raden Mattaher Jambi dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi tahun anggaran 2012.
Selanjutnya, Misno Bin Hatta yang merupakan terpidana kasus penyalahgunaan dana APBD /DAK-DR tahun 2008 pada kantor kehutanan Kabupaten Muarojambi. Don Dasmuri terpidana kasus pengelolaaan dana retrebusi teriminal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun.
Kemudian Samsul Bakri terpidana kasus kegiatan memasukkan biaya asuransi kesehatan dan general check up tersendiri yang seharusnya hal tersebut tidak perlu dianggarkan lagi.
Selain itu kata Dedy, ada Asep Kurnia bin Zakaria tersangka kasus korupsi jembatan gantung di Desa Ujung Tanjung Kecamatan Sarolangun Tahun Anggaran 2014. Robert Hong terpidana kasus pembalakan hutan produksi terbatas Desa Sepintun, Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
“Kemudian ada Wulandari tersangka kasus pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Raden mattaher Tahun Anggaran 2015,” kata Dedy menambahkan. ant