Jambi, AP – Penyidik Subdit IV Ditkrimum Polda Jambi memeriksa pelapor atau korban dalam kasus percakapan tidak layak yang dilakukan terlapor Bupati Merangin Al Haris terhadap korban yang penanganan kasusnya kini ditangani oleh Polda Jambi dari Polres Merangin.
Pemeriksaan terhadap pelapor Elvina Meriza (38) di Mapolda Jambi, Senin (24/07), didampingi kuasa hukumnya, Adri, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah kasusnya diambil alih dari Polres Merangin ke Polda Jambi.
Kuasa Hukum Elvina, Adri usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap korban atau pelapor karena kasusnya secara resmi sudah ditangani oleh penyidik Polda.
“Pemeriksaan terhadap korban hanya untuk menindaklanjuti berkas perkara dalam kasus perbuatan pembiacara tidak pantas yang dilakukan terlapor Bupati Merangin Al Haris,” kata Adri.
Selain pemeriksaan terhadap korban pelapor, pihaknya juga membawa saksi sebanyak tiga orang untuk diperiksa dalam berkas perkara tersebut.
Ketiga saksi yang dimintai dan diperiksa penyidik Polda Jambi tersebut adalah Hj. Tuti Nurlena, Citra Mardani, dan Siti Marliani, kata Adri.
Sementara itu, pihak penyidik Subdit IV Ditkrimsus Polda Jambi belum bisa memberikan keterangan resmi terkait dengan kasus tersebut karena masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
Kasus Bupati Merangin Al Haris diduga melakukan percakapan mesum atau tidak pantas terhadap seorang korban wanita bernama Elvina Meriza yang dilaporkan ke Polres Merangin. Kini, perkaranya diambil alih dan ditangani oleh penyidik Polda Jambi secara resmi.
Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Hery Manurung, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa kasus Bupati Merangin tersebut pelapor atau korban dimintai keteranganya dalam upaya penyelidikan kasus yang kini ditangani Polda Jambi.
“Terlapor mendatangi Polda untuk bersedia memberikan keterangan guna penyelidikan yang saat ini ditangani oleh Polda Jambi,” kata Manurung.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor atau korban Adri, Kamis, usai mendatangi Mapolda, mengatakan bahwa pihaknya mendatangi Polda Jambi untuk mempertanyakan dan menyerahkan secara resmi surat kuasa hukum korban atas laporannya terhadap terlapor seorang kepala daerah yang kini ditangani oleh penyidik Polda.
Setelah bertemu dengan penyidik atau pihak yang berwenang dalam kasus tersebut, yakni Subdit IV Renata (kekerasan terhadap anak dan wanita), secara resmi kasus Bupati Merangin itu ditangani langsung oleh Polda Jambi dan tidak lagi di Polres Merangin.
Bupati Merangin Al Haris dilaporkan oleh seorang anggota polisi atas dasar dugaan kasus pelecehan dan percakapan mesum terhadap istrinya, Elvina Meriza, dengan laporan Nomor Polisi LP/B-171/VII/2017/Res Merangin/SPKT. ant