Sarolangun, AP – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun saat ini tengah menggarap (mengusut, red) dugaan tindak pidana korupsi penggelapan asset daerah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun, tepatnya di UPTD Peralatan dan Perbekalan (Alkal).
“Kita saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penggelapan asset daerah di UPT Alkal Dinas Pekerjaan Umum,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun Ikhwan Nul Hakim, saat ditemui, awak media baru-baru ini Disebutkannya.
Penyelidikan terhadap kasus tersebut telah dilakukan sejak dua bulan yang lalu. Kemudian memasuki awal Juli kemarin memasuki tahap penyidikan.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi yang mengetahui dan terkait dengan permasalahan tersebut,’’ kata Kajari.
Ketika disinggung soal penetapan tersangka, Kajari mengatakan, penyidik sampai saat ini belum menetapkan nama tersangka.
“Tersangka belum ada, namun dalam waktu dekat akan dapat disimpulkan siapa yang bertanggungjawab. Saat ini masih ada beberapa proses pemeriksaan yang belum selesai. Mungkin bulan ini sudah ada penetapan tersangka,’’ paparya.
Saat ditanya kerugian Negara dalam perkara tersebut, Kajari menyebutkan, kerugian Negara mencapai Rp 600 juta. Sebab barang yang digelapkan mencapai enam 6 unit kendaraan, termasuk dua unit motor.
Seperti diketahui, kabar terkait penggelapan asset daerah tersebut mencuat sejak beberapa waktu yang lalu. Bahkan beredar kabar sejumlah kendaraan dinas tersebut telah digadaikan oleh salah seorang oknum pegawai yang bertugas di UPTD Alkal. luk